Beredar video rekaman ponsel yang memperlihatkan seorang oknum Jaksa sedang berdialog dengan seorang perempuan di salah satu ruangan. Dari narasi yang beredar video itu direkam diam-diam, jaksa itu diduga meminta uang Rp 80 juta pada orang tua tersangka kasus narkoba di Batubara, Sumatera Utara.

Dalam video tersebut, tampak seorang perempuan dengan ponselnya merekam percakapan dengan seorang jaksa. Dalam percakapan itu, keduanya membahas soal uang terkait kasus yang dihadapi anak dari perekam video tersebut.

“Saya itu gak bisa diperas, orang gak ada uang. Ada uang, saya kasihlah tambahannya 5 (juta). Itulah, bingungnya Bu. Saya kasih sayang, kita WhatsApp-an, lunas ini adanya 5 juta saya kirim,” kata perempuan sambil merekam pertemuan itu secara diam-diam.

“Pertama sama ibu 2o (juta) kan saya kirim. Tambah 5 juta, tambah 5 juta, jadi 30 (juta),” lanjut perempuan itu. Oknum Jaksa itu hanya menganggukkan kepalanya.

“Saya tak mau, kalau segitu-segitu ya bu. Tolong,” kata Jaksa.

Perempuan yang merekam video itu lalu mengeluarkan sejumlah uang.

“Aku bu, kayak mana kubilang. Ini kubantu bu,” ujar Jaksa sambil berbisik dan mendekatkan tubuhnya ke perempuan tersebut.

Penjelasan Kejati Sumut

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan merespons video tersebut. Dia mengatakan, Jaksa tersebut diajak bertemu oleh perempuan yang merekam video itu berinisial S.

“Ibu tersangka narkoba tersebut tetap ingin bertemu dengan jaksa peneliti berkas, padahal jaksa bersangkutan hendak berangkat ke persidangan,” kata Yos lewat keterangannya.

Yos menyebut, karena didesak terus, Jaksa tersebut akhirnya mau bertemu dengan perempuan tersebut. Dalam pertemuan itu, Jaksa itu mengaku disodorkan sesuatu hal.

“Dengan melihat kondisi kesehatan ibu tersangka yang sedang dalam keadaan sakit struk, oknum jaksa tersebut merasa iba dan akhirnya menerima kedatangan Ibu S dan pada saat itulah Ibu S meletakkan sesuatu,” ujarnya.

“Nah, namun oknum jaksa justru menolak. Sembari tolak menolak dan berhubung oknum Jaksa akan bersidang maka oknum Jaksa meninggalkan ruangan,” tambahnya.

Menurut Yos, saat ini Jaksa itu telah diklarifikasi dan untuk sementara tidak bertugas di Kejari Batubara. Dia dipindahkan ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Apabila ada informasi lanjutan terkait dengan permasalahan ini akan segera disampaikan. Harapan kita media pasti lebih jernih dalam memberikan informasi dan berimbang, ” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, kasus itu telah ditangani bidang Pengawasan Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah diserahkan ke Pengawasan Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan intensif, kalau ditemukan pidananya silakan langsung diproses,” ungkapnya.

Editor: PARNA

Sumber: kumparan.com