Induk perusahaan tembakau Bentoel Group, British American Tobacco (BAT), didenda US$600 juta atau Rp8,9 triliun (kurs 14.886 per dolar AS) oleh Amerika Serikat karena menjual rokok ke Korea Utara (Korut).

Perusahaan telah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut. Kesediaan tersebut diumumkan bersamaan dengan tuntutan pidana terhadap perusahaan atas pelanggaran sanksi Korea Utara, konspirasi untuk melakukan penipuan bank dan konspirasi untuk melanggar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional.

Jaksa mengatakan konspirasi itu berlangsung dari 2007 hingga 2017. Selama waktu itu, Korut melakukan sekitar 280 transaksi dana secara elektronik melalui anak perusahaan atau front company dengan total lebih dari U$341 juta.

BAT dan anak perusahaannya British-American Tobacco Marketing Singapore (BATMS) disebut telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan Kementerian Kehakiman AS (DOJ).

“(BAT) telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan DOJ dan perjanjian penyelesaian perdata dengan (Departemen Keuangan),” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan, dikutip dari CNN, Selasa (25/4).

“Anak perusahaan BAT tidak langsung di Singapura telah menandatangani perjanjian pembelaan dengan DOJ. Jumlah total yang harus dibayarkan kepada otoritas AS adalah US$635.241.338 ditambah bunga,” lanjut perusahaan.

Sementara itu dalam dokumen pengadilan, Departemen Kehakiman mendakwa seorang bankir Korea Utara dan dua warga negara China membantu memfasilitasi penjualan tembakau di Korea Utara.

Jaksa menuduh hasil dari penjualan tembakau itu digunakan untuk keuntungan pemerintah Korea Utara, termasuk membantu mendanai program senjata pemusnah massal mereka.

BATMS dan Perusahaan Tembakau Korea Utara dimiliki oleh Pemerintah Korea Utara. Mereka membuat perusahaan patungan pada 2001 untuk memproduksi rokok BAT di Korea Utara untuk penjualan domestik, menurut Departemen Kehakiman.

Pada 2007, jaksa mengatakan BAT secara terbuka mengumumkan bahwa mereka akan menjual semua saham mereka di perusahaan patungan tersebut, tetapi diam-diam terus mempertahankan pengaruhnya atas perusahaan tersebut dan terus mengambil keuntungan dari penjualan ke Korea Utara.

Pengaturan itu berlanjut hingga 2009, ketika Departemen Keuangan AS memberikan sanksi tambahan pada bank-bank Korea Utara.

Menurut dokumen pengadilan, Korea Utara akan menggunakan perusahaan China untuk memproses pembayaran antara negara tersebut dan BATMS untuk mengaburkan pembayaran.

Editor: PARNA

Sumber: cnnindonesia.com