Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menelusuri identitas crazy rich Indonesia yang membeli hunian mewah di Singapura.

Menurutnya, DJP harus bisa memastikan bahwa orang kaya Indonesia tersebut sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

Dalam kasus ini, karena aset yang dibeli ada di luar negeri, maka DJP bisa menggunakan skema Automatic Exchange of Information (AEoI) yang merupakan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis antar negara.

“Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI utk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail,” ujarnya dalam cuitan Twitter @prastow, Senin (24/4)

Ia menekankan pemerintah hanya ingin memastikan bahwa pembeli tersebut sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dan mendaftarkan aset yang dibeli tersebut dengan jujur dalam laporan daftar hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, orang kaya asal Indonesia dikabarkan membeli tiga rumah mewah di Singapura dengan nilai mencapai SGD206,7 juta atau Rp2,3 triliun (asumsi kurs Rp11.194 per dolar Singapura).

Pembelian hunian ini diketahui melalui Mingtiadi, perusahaan yang bergerak di bidang real estate, meski tidak menyebutkan identitas pembeli secara detail.

Mingtiadi menyebutkan hunian tersebut dibeli dari Cuscaden Peak Investments, perusahaan yang berafiliasi dengan BUMN Singapura, Temasek Holding. Tiga hunian mewah tersebut berada di kawasan Nassim Road.

Secara rinci, hunian mewah ini masing-masing berlantai dua dan memiliki nomor 42, 42A dan 42B di Distrik 10 dengan harga rumah itu diketahui 4.500 dolar Singapura per kaki persegi.

Editor: PARNA

Sumber: cnnindonesia.com