Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pada sejumlah perusahaan jasa keuangan seperti asuransi, perusahaan pialang dan modal ventura, yang bermasalah. Sanksi berupa pembekuan kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha dihukum OJK dengan mencabut izin usahanya. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

“AP terkait tidak diperkenankan memberikan jasa pada SJK dan KAP terkait tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan. OJK juga terus memantau pelaksanaan proses likuidasi dan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sedang berlangsung,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Senin (3/4/2023).

Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha perusahaan manajer investasi PT Delapan Sembilan Aset, yang dulunya bernama PT Indosurya Asset Management. Sanksi administratif ini diberikan karena perusahaan tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi selama dua tahun berturut-turut.

“Pembubaran perusahaan dilakukan paling lambat 180 hari sejak pencabutan ditetapkan dan perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban baik kepada nasabah maupun OJK,” ujar Mirza.

OJK pun mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada beberapa perusahaan pialang asuransi. Berikut daftar perusahaan berserta pelanggarannya:

1. PT Jakarta Inti Bersama dianggap melanggar ketentuan PJK di antaranya direksi belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah 1 tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari lembaga profesi di bidang perasuransian. Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan dengan jangka waktu 3 bulan.

2. PT Jasa Advisindo Sejahtera disanksi pembatasan kegiatan usaha dengan jangka waktu 3 bulan, karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

3. PT Mega Jasa Reinsurance Brokers dibatasi kegiatan usahanya selama 3 bulan karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK, antara lain tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas. Perusahaan juga belum menggunakan rekening premi sesuai dengan ketentuan, serta ketentuan lainnya.

4. Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra. Sanksi pembatasan berlaku sejak 3 Maret hingga 31 Desember 2023 lantaran melanggar ketentuan yang mengatur bahwa konsultan aktuaria dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama lebih dari tiga kali berturut-turut, serta ketentuan lainnya.

“Pihak yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dilarang melakukan kegiatan usahanya sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi
dimaksud, namun tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang telah jatuh tempo,” ucapnya.

Selain itu, perusahaan modal ventura juga tidak luput dari sanksi regulator. OJK membekukan kegiatan usaha PT Corpus Prima Ventura di Jayapura karena tidak memenuhi ketentuan soal kewajiban perusahaan melaksanakan rencana pemenuhan pada Pasal 59 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2015.

Yang juga dihukum adalah PT Topas Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan bahwa calon pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai pihak utama.

Perusahaan yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dilarang melakukan kegiatan usahanya.

“OJK optimistis dengan berbagai langkah yang telah diambil tersebut dapat mengawal sektor jasa keuangan untuk mampu berdaya tahan dalam menghadapi kondisi ketidakpastian global,” kata Mirza.

Editor: HER

Sumber: cnnindinesia