Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua terdakwa.

Dua terdakwa yang divonis bebas adalah para petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria.

“Kita perintahkan, suruh kasasi!” kata Burhanuddin di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan JPU punya waktu tujuh hari untuk bersikap. Selanjutnya, JPU akan mengajukan kasasi dalam kurun waktu 14 hari.

“Ini akan ngajukan, kan tujuh hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap, 14 hari kita ajukan kasasi,” ucap Ketut.

Diberitakan, June divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada 18 Januari 2023. June dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan KPU.

Kemudian, Henry juga divonis bebas pada 24 Januari 2023. Henry dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi dalam perkara perdata, bukan pidana.

June sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Sementara Henry Surya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam kasus ini, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.

Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun. Ada tiga tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri, tetapi satu tersangka belum diadili dan berstatus buron.

Namun, Kejagung mengungkapkan total korban kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana menuturkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kerugian yang dialami korban mencapai Rp106 triliun.

Editor: HER

Sumber: cnnindonesia