Komisi Anti-Korupsi Malaysia membuka penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana pemerintah di era Perdana Menteri Muhyiddin Yassin yang mencapai hingga 600 miliar ringgit atau setara Rp2.132 triliun.

Sebagaimana dilansir Reuters, komisi tersebut mengumumkan pembukaan penyelidikan itu pada hari ini, Kamis (8/12/2022), tapi tak menjabarkan lebih lanjut mengenai kasus dan target yang dimaksud.

Mereka hanya menyerukan agar warga melapor jika mengantongi bukti atau informasi mengenai penyalahgunaan dana pemerintah tersebut.

Komisi anti-rasuah Negeri Jiran membuka penyelidikan ini tak lama setelah Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengumumkan bahwa ia tengah menelisik proyek yang disetujui di era Muhyiddin.

Menurut Anwar, proyek-proyek bernilai miliaran dollar itu tak melalui prosedur yang seharusnya.

Proyek-proyek itu mencakup rencana jaringan 5G milik negara hingga program mitigasi banjir dengan nilai mencapai 7 miliar ringgit atau setara Rp24,8 triliun.

Muhyiddin mengaku tak bersalah dalam kasus penyalahgunaan apapun. Ia pun menyambut baik penyelidikan tersebut.

Senada, mantan menteri keuangan Malaysia era Muhyiddin, Tengku Zafrul Aziz, juga berjanji bakal kooperatif dengan tim penyidik.

“Tak ada yang perlu disembunyikan,” ucap pejabat yang juga ditunjuk menjadi menteri perdagangan internasional di masa pemerintahan Anwar itu.

Isu korupsi memang selalu menggerayangi politik Malaysia. Anwar sendiri sempat diprotes karena menunjuk Ahmad Zahid Hamidi menjadi wakil perdana menteri.

Sebelum pemilu, Ahmad juga sedang menghadapi sejumlah dakwaan terkait korupsi dan pencucian uang.

Namun menurut sejumlah pengamat, Anwar memang tak bisa banyak berkutik karena pada pemilu lalu, koalisinya, Pakatan Harapan (PH) tak mendapatkan cukup suara untuk membentuk mayoritas parlemen.

PH pun harus menggandeng kubu politik lainnya untuk menyatukan kekuatan demi membentuk mayoritas parlemen, termasuk koalisi Ahmad, Barisan Nasional (BN).

Editor: HER

Sumber: cnnindonesia