DPRD Kota Batam, mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam segera menyelesaikan tumpang tindih lahan Perumahan Marcelia tahap dua, Batam Center.

Hal ini tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang akhirnya digelar setelah sebelumnya tertunda.

“Tapi perlu diketahui jika di DPRD ini tidak bicara salah dan benar, tapi setidaknya kita harus tahu patokannya. Baik hukum dan aturan, paling tidak kami sudah mengetahui. Yang jelas ini ada korban, masyarakat,” tegas Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Kamis (8/12/2022).

Mengenai permasalahan hukum yang saat ini berjalan, Cak Nur sapaannya menyebut pihaknya tidak memiliki wewenang.

Akan tetapi pelaksanaan RDP yang dilakukan sejak, Rabu (7/12/2022) kemarin lebih mengarah pada menyelamatkan hak warga atau masyarakat.

“Pada awal pengaduan, semua bukti warga selaku konsen lengkap. Masyarakat jadi korban dari developer yang bermasalah,” ujarnya.

Pihaknya sangat menyayangkan jika BP Batam tidak memberikan solusi terhadap permasalahan ini.

Terutama saat menyinggung terkait kepastian hukum terhadap lahan yang ada.

“BP Batam tak boleh jadi penonton dalam polemik ini. Jangan ada satupun rakyat dirugikan. Kami di sini hanya menjembatani permasalahan,” ujarnya.

Nuryanto juga menyebut, polemik ini berpotensi menyebabkan konflik berkepanjangan jika tak ada penyelesaian yang tegas.

“Makanya, dari pihak BP Batam harus memberikan kepastian hukum. Termasuk dalam mengalokasikan lahan-lahan. Harus selesai dan bersih dulu baru dialokasikan,” ujarnya.

“Selama ini penerima alokasi menanggung seluruh akibat. Jadi investor tidak berbenturan dengan masyarakat. Khusus untuk konflik di Marcelia, BP Batam harus ikut campur tangan,” pungkas Nuryanto.

Editor: WIL