Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mengapresiasi kebijakan Kementerian Perhubungan RI untuk membentuk Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di Provinsi Kepri.

Pembentukan BPTD Kepri akan memangkas birokrasi sebagai ujung tombak pelayanan dan pengawasan urusan transportasi darat di daerah.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengucapkan terima kasih kepada bapak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi atas pembentukan BPTD Kepri ini. Tentunya ini memudahkan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan untuk persoalan transportasi di Kepri,” kata Gubernur Ansar, Rabu (7/12/2022).

Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

BPTD melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai dan penyeberangan. Serta penyelenggaraan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersil dan pelabuhan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersil.

Sebelumnya pengelolaan transportasi darat di Kepri masih tergabung dalam BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepri. Untuk itu Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat telah mengambil langkah strategis untuk melakukan evaluasi organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Setelah melalui serangkaian proses pembahasan dan penyesuaian data beban kerja organisasi antara Kementerian PANRB dan Kementerian Perhubungan.

Menteri PAN-RB RI Azwar Anas telah menyutujui melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1164 M.KT.01/2022 tanggal 21 Oktober 2022, tentang pembentukan 8 (delapan) Balai Pengelola Transportasi Darat yang berlokasi di Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Papua Barat, Yogyakarta, Bengkulu, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.

Peresmian operasional BPTD Kepri dilakukan secara simbolis oleh Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi Kementerian PAN-RB, Ario Wiriandhi, dalam acara Peresmian Hasil Penataan Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat di Lombok, Selasa (6/12).

Selanjutnya telah diputuskan perubahan nomenklatur BPTD eksisting yang awalnya menggunakan Tipologi (Tipe A, B, C), sekarang menjadi Klasifikasi (Kelas I, Kelas II, Kelas III). BPTD Kepri akan dipimpin oleh ASN setingkat Eselon II.a.

Ario Wiriandhi mewakili Menpan-RB mengharapkan agar hasil penataan organisasi BPTD dapat menjadi pengungkit perbaikan layanan teknis operasional yang diselenggarakan oleh BPTD di lapangan.

“Kita harus pastikan bahwa masyarakat dan pemangku kepentingan menerima layanan terbaik yang mampu dihasilkan oleh BPTD. Tidak ada lagi oknum yang bermain-main dalam pengawasan penyelenggaraan
transportasi di lapangan,” ujarnya.

BPTD diharapkan senantiasa menjadi mesin penggerak dalam pencapaian outcome terwujudnya keselamatan dan keamanan transportasi.

Editor: HER