Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan musyawarah dengan sejumlah perwakilan pedagang kaki lima Tugu Sirih di Ruang Rapat Dinas PUPRP, Gedung C2 Lantai 1, Pulau Dompak, Senin (5/12/2022).

Musyawarah tersebut menghasilkan pembahasan-pembahasan yang disepakati bersama. Diantaranya, pendataan di lokasi tidak ada lagi aktifitas pedagang kaki lima dan jasa permainan anak di Zona 1A dan di pesisir pantai terhitung mulai tanggal 5 Desember 2022

Lalu disepakati juga pedagang kaki lima dan jasa permainan anak akan direlokasi ke Zona 1B; relokasi permanen dilakukan setelah dilakukan pendataan dan pemetaan mengenai jenis usaha dan jumlah pedagang kaki lima dan jasa permainan anak selesai dilakukan.

Penempatan pedagang kaki lima dan jasa permainan anak akan dilakukan dengan cara pengundian; penataan parkir roda 2 ditempatkan di Zona 1B di sekitar gardu. Sedangkan parkir roda empat ditempatkan di ruas jalan Zona 1A.

Ruas jalan zona 1A hanya untuk parkir kendaraan roda empat dan tidak ada aktifitas lainnya; akan dibangun toilet yang lebih baik di zona 1B, dan harus ada pemetaan untuk tempat penitipan barang pedagang kaki lima dan jasa permainan anak.

Adapun jajaran OPD yang hadir dalam rapat tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Penaggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau.

Hadir juga Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Tim Khusus Gubernur Kepulauan Riau, PPK Paket Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Pesisir Kota Tanjungpinang (Lanjutan), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang.

Editor: HER