Bareskrim Polri menetapkan perusahaan farmasi PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus obat sirop yang mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut di Indonesia.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai tim gabungan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (16/11/2022) Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 41 orang.

“31 orang saksi dan 10 ahli,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Kamis (17/11).

Dedi menjelaskan, modus PT Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propylen glycol yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Bahan tambahan yang dimaksud berasal dari CV Samudera Chemical. PT Afi Farma tidak mengecek lagi kandungan dalam bahan yang diperoleh dari CV Samudera Chemical.

“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” katanya.

Dedi menuturkan di lokasi CV Samudera Chemical ditemukan 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC,” katanya.

PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Sebelumnya, BPOM juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka antara lain PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

“Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11).

Editor: HER

Sumber: cnnindonesia