Ratusan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Batam, Senin (14/11/2022).

Kedatangan ratusan anggota serikat pekerja ini, kembali menuntut agar Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2023 sebesar 13 persen.

Ketua Konsulat FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, mengatakan tuntutan ini kembali disuarakan pihak pekerja mengingat inflasi di Kota Batam yang meningkat kurun waktu tiga tahun belakangan.

“Sementara untuk upah bahkan tidak sampai 1 persen. Lihat tiga tahun ke belakang, inflasi kita di atas 3,5 persen,” paparnya.

Ramon menjelaskan, bila kenaikan upah mengacu pada PP 36 turunan dari UU Cipta Kerja, artinya daya beli masyarakat atau kaum buruh/pekerja sangat lemah, sehingga berdampak pada perputaran ekonomi daerah.

“Pada saat baru mau bangkit dari keterpurukan akibat pandemi, hantaman kenaikan BBM sangat berpengaruh dengan naiknya 3 biaya komponen pokok yaitu biaya transportasi, biaya makan dan biaya perumahan,” jelasnya.

Ramon memaparkan, PP 36/2022 merupakan aturan pelaksana dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang secara formil telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, sebagaimana putusan MK Nomor : Perkara Nomor 91/PUUXVIII/2020 tgl 25 Nopember 2021. Sehingga bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan UU 11/2020 jo PP 36/2022 tidak berlaku mengikat dan tidak dapat menjadi acuan sebagai dasar hukum dalam penentuan kenaikan Upah Minimum.

Pengupahan, kata Ramon, adalah program yang bersifat strategis dan berdampak luas, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 huruf b UU 11/2020 dan kembali ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Bahwa upah sebagai bagian dari program kebijakan strategis nasional, sehingga dengan merujuk kepada amar putusaan angka no.7 putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 Nopember 2021, maka wajib hukumnya bagi seluruh Penyelenggara Negara dalam kedudukan dan jabatan apapun untuk menangguhkan keberlakuan UU 11/2020 Jo PP 36/2022,” pungkasnya.

Editor: WIL