Cemaran etilen glikol (EG) dan diatilen glikol (DEG) yang ditemukan dalam obat sirop pemicu gagal ginjal ikut disebut melebihi ambang batas yang ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, cemaran kedua senyawa berbahaya tersebut bahkan mencapai 100 kali lipa dari yang ditentukan.

Cemaran itu ditemukan dalam obat sirop anak yang diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

“Terbukti menggunakan etilen glikol 48 miligram per mililiter. Padahal, syaratnya harus kurang dari 0,1 miligram. Ini, kan, hampir 100 kalinya,” ujar Penny dalam konferensi pers daring, Senin (30/10/2022).

Pada dasarya, EG dan DEG dilarang dalam pembuatan obat. Namun, menurut Penny, kandungan EG dan DEG dalam obat mendapatkan keringanan jika keduanya ditemukan dalam bentuk cemaran yang berasal dari propilen glikol.

Jumlahnya pun dibatasi, yakni 0,1 miligram saja. Lebih dari itu, obat yang diproduksi tak boleh digunakan karena bisa memicu keracunan.

Sebagaimana diketahui, senyawa EG dan DEG dalam obat sirop anak jadi biang kerok maraknya kasus gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak Indonesia.

Sampai Rabu (26/10), tercatat sebanyak 269 anak di Indonesia terserang gagal ginjal akut. Sebanyak 157 di antaranya dilaporkan meninggal dunia.

Gagal ginjal akut sendiri dikenal juga dengan istilah gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Kondisi ini terjadi saat fungsi ginjal menurun secara cepat dan mendadak.

Kementerian Kesehatan mengimbau orang tua waspada dengan melakukan pemantauan jumlah dan warna urine yang pekat atau kecokelatan pada anak.

Editor: HER

Sumber: cnnindonesia