Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut dengan pidana mati karena dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019.

Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Benny selain korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/10).

JPU juga meminta hakim membebankan Benny Tjokro membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun.

“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut,” demikian petikan tuntutan Jaksa.

Benny bersama sejumlah terdakwa lainnya dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun dalam kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di tubuh PT ASABRI.

Hal itu sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Benny melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.

Lalu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro.

Benny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun beberapa terdakwa sudah lebih dulu divonis majelis hakim. Seperti Heru Hidayat yang divonis nihil.

Vonis nihil itu dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Editor: HER

Sumber: cnnindonesia