Warna plat kendaraan bermotor di Kepulauan Riau (Kepri) akan mulai berganti sejak Sabtu (1/10/2022).

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, pergantian warna plat kendaraan bermotor akan mulai diterapkan pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Perubahan warna itu diatur dalam Peraturan Kepolislan Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Kita mulai berlakukan tanggal 1 Oktober 2022. Bersamaan nanti plat nomor putih dan hijau,” katanya.

Kombes Pol Tri Yulianto menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kepolislan Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 masyarakat akan menggunakan plat dengan warna dasar putih dan tulisan hitam untuk kendaraan perorangan.

Tak hanya itu, ada juga khusus kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan menerapkan plat berwarna hijau dengan tulisan hitam.

Kemudian penerapan plat kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum, serta plat berwarna dasar merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi, dan pemerintah.

Kendati demikian, ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir apabila masih menggunakan plat kendaraan lama. Pasalnya, pergantian itu juga akan berjalan secara bertahap.

“Bagi pendaftaran kendaraan baru dan masa berlakunya habis, otomatis akan diganti. Bagi yang masih mempunyai karena belum habis masa berlaku platnya, jangan diganti sendiri,” ucap Dirlantas Polda Kepri itu.

Editor: WIL