Alokasi lahan yang disebut tumpang tindih oleh dua perusahaan pengembang masih bergulir di meja hijau.

Perusahan yang merasa dirugikan terpaksa menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum untuk dapat berinvestasi di Batam.

Sengketa lahan seluas 2,4 hektar yang dikelola oleh PT Budi Karya Mashalim (BKM) di kawasan Sei Jodoh, Kecamatan Lubukbaja terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Rabu (28/9/2022) kemarin dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi fakta.

Dalam proses persidangan pemeriksaan saksi, PT Budi Karya Marshalim sebagai pihak penggugat melawan PT Panca Usaha Jaya (PUJ) menghadirkan dua orang saksi fakta yakni Titus Haris sebagai Chief Security dan Martinus selaku Teknisi PT Budi Karya Marshalim yang mengetahui kondisi lahan pasca dialokasikan secara sepihak oleh BP Batam.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang Yusri Arbi, S.H, M.H, kedua saksi fakta yang dihadirkan memberikan keterangan fakta dilapangan lokasi lahan yang saat ini berstatus sengketa.

“Saya bekerja sebagai Chief Security di lahan PT Budi Karya Mashalim sejak tahun 2015 hingga saat ini. Di dalam lokasi lahan tersebut ada beberapa aset-aset milik PT Budi Karya Mashalim seperti alat berat, kantor pemasaran dan gudang,” terangnya.

Dalam kesaksiannya, Titus Haris mengaku tidak pernah melihat petugas BP Batam meninjau lokasi lahan sebelum melakukan alokasi lahan kepada PT Panca Usaha Jaya.

“Selama bertugas, saya tidak pernah melihat petugas BP Batam datang ke lokasi. Siapapun yang masuk ke lokasi tentu wajib melapor kepada pihak sekuriti, namun kenyataannya tidak ada sama sekali,” tegasnya.

Sementara itu, saksi kedua dalam perkara ini, Martinus memberi keterangan sejumlah fakta sejak awal proses pematangan lahan milik PT Budi Karya Mashalim di lokasi tersebut.

“Saya bekerja sebagai Teknisi di lokasi lahan PT Budi Karya Mashalim sejak tahun 2010 hingga saat ini. Di tahun 2010 di lahan ini sudah mulai proses pekerjaan pembangunan Apartemen dan Hotel. Lokasi kita bersihkan dan kita ratakan,” ujarnya.

Dikatakannya, proses pembersihan lahan di lokasi tersebut dilakukan penanaman tiang dengan panjang 12 meter untuk mengantisipasi terjadinya longsor.

“Pada tahun 2019 pekerjaan itu terhenti setelah adanya wabah Covid-19 dan terbitnya surat dari BP Batam terkait alokasi lahan PT Budi Karya Mashalim sehingga stop seluruh pekerjaan. Padahal kami masih ingin melanjutkan,” terangnya.

Menurut Saksi, PT Budi Karya Mashalim serius dalam melakukan pembangunan sebuah Apartemen dan Hotel di kawasan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan adanya pekerjaan di lokasi lahan tersebut.

“Lokasi lahan PT Budi Karya Mashalim ini untuk pembangunan Apartemen dan Hotel dengan tinggi 21 lantai,” jelasnya.

Menanggapi kesaksian yang diberikan oleh kedua pria tersebut, Kuasa Hukum PT Budi Karya Mashalim, Ali Amran menilai banyak kejanggalan dalam perkara ini.

“Saksi fakta menjelaskan bahwa tidak ada kedatangan petugas BP Batam menghantarkan surat SP1-SP3 atau meninjau lokasi sebelum turunnya surat pemberitahuan alokasi lahan tersebut,” ucapnya.

Amran menjelaskan, pihak BP Batam dalam bukti surat menyatakan bahwa sudah pernah datang ke lokasi sengketa lahan meninjau sekitar bulan Juni 2021 dan melakukan evaluasi lahan. Namun, menurut keterangan sekuriti setempat yang bertugas tidak pernah melihat siapapun ke lokasi.

“Seharusnya ini, menjadi pertimbangan bagi BP Batam sebelum memberikan alokasi lahan ke pihak lainnya dalam hal ini PT Panca Usaha Jaya. Disini, ada kepentingan dari investor yang masih ingin beretikad baik, tetapi dengan alasan tidak jelas, investor ini diberikan langsung surat alokasi lahan. Padahal, mereka mampu secara finansial untuk melakukan pembayaran WTO,” jelasnya.

Seharusnya, kata Ali, sebelum memberikan alokasi lahan kepada Investor yang baru, BP Batam harus memastikan lahan tersebut kosong atau berpenghuni.

“Setiap proses alokasi, tentu lahan tersebut diukur berapa luas lahan. Namun, dalam kasus ini berbeda. BP Batam tidak pernah melakukan pengukuran lahan bahkan peninjauan lokasi kita, hal itu terbukti pada saksi fakta kita di lapangan,” terangnya, Kamis (29/9/22).

Ali menyebut, oleh karena itu, agar permasalahan ini semakin terang benderang PT Budi Karya Mashalim meminta kepada Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat. Alhamdulillah, permintaan kami di kabulkan oleh Majelis Hakim dan dalam waktu dekat ini, PTUN Tanjungpinang akan menggelar sidang pemeriksaan setempat di lokasi sengketa lahan,” tutupnya.

Editor: WIL