Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mencatat 66 ribu pelanggar lalu lintas di Batam, walau belum sampai sepekan sejak diresmikan.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto menyebutkan hasil ini didapatkan dari pencatatan yang dilakukan sejak tanggal 22 September hingga 26 September 2022.

Secara keseluruhan pihaknya mencatat 66.064 pengguna kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Angka yang cukup tinggi mengingat bahwa ETLE belum sepekan diluncurkan di Batam,” ungkapnya, Selasa (27/9/2022).

Tri menjelaskan, dari tangkapan kamera ETLE tersebut, jenis pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menerobos lampu merah.

Namun katanya, temuan pelanggaran ini masih butuh divalidasi lagi karena saat ini masih dalam tahap percobaan selama 30 hari kedepan.

“Pelanggaran ini hanya menjadi catatan bagi Ditlantas Polda Kepri. Kami tidak akan mengambil langkah penilangan atau penindakan, sebab hingga 30 hari kedepan, kami masih melakukan sosialisasi atas pemberlakuan ETLE ini,” lanjutnya.

Tri berharap dengan keberadaan ETLE ini, masyarakat semakin meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan berlalu-lintas.

Pada kesempatan ini, pihak Ditlantas Polda Kepri kembali mengingatkan, dalam uji coba ETLE, pihak ha memasang di 3 lokasi di Batam yakni Jalan Raja Isa, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Brigjen Katamso.

“Mudah-mudahan dengan ada ETLE masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas,” lanjutnya.

Editor: WIL