Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 6 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan menuju Malaysia.

Tidak hanya itu, pihak Kepolisian juga turut mengamankan satu orang tersangka atas nama Ruba’i yang diduga berperan sebagai penampung sementara bagi para PMI yang diketahui berasal dari Lombok.

“Benar kemarin kita berhasil menyelamatkan 6 orang calon PMI yang akan berangkat menuju Malaysia. Serta satu orang tersangka yang berperan sebagai penampung,” ungkap Ditpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, Selasa (27/9/2022).

Boy menjelaskan pengungkapan kasus ini, diketahui dari laporan masyarakat mengenai lokasi penampungan calon PMI ilegal yang berada di Perumahan Bida Asri II, Batam Center.

Saat dilakukan pengecekan bersama dengan personil Ditintelkam Polda Kepri, Senin (26/9/2022) kemarin, pihaknya berhasil menemukan keberadaan rumah yang ditempati PMI ilegal dan dikelola oleh tersangka Ruba’i.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya mengetahui identitas dari keenam korban yang berjenis kelamin laki-laki.

Diantaranya Mustapa Pl, Sanu, Sugandi, Abdurahman, Supardi, dan Hasanuddin yang seluruhnya berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.

“Keenam saudara yang berhasil kita selamatkan ini, sekarang sudah berada di bawah pengawasan kita dan akn dijadwalkan untuk pulang ke daerah asal,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, sebagai pengelola lokasi penampungan, Ruba’i mengaku hanya mendapatkan pembayaran sebesar Rp600 ribu.

“Dan saat ini kita tengah melakukan penyelidikan terhadap komplotan dari tersangka yang kita amankan,” tegasnya

Kini atas perbuatannya, tersangka Ruba’i dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 / 2017 Ttg Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sebagaimana Dirubah Dgn UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Editor: WIL