Terdapat perbedaan antara SNMPTN dan SNBP dalam proses seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kini, Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) ditetapkan sebagai sistem baru penerimaan mahasiswa baru.

Tes seleksi masuk PTN sudah tidak lagi dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Pada ketentuan baru yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), proses seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN ini nantinya berada di bawah Balai Pengelola Pengujian Pendidikan (BPPP).

Jalur masuk calon mahasiswa ke universitas yang diinginkan tanpa tes yang sebelumnya bernama SNMPTN kini resmi diubah menjadi SNBP 2023. Bukan hanya terjadi perubahan nama saja, tetapi juga prosesnya.

Dikutip dari situs resmi Kemdikbudristek, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, SNBP sendiri adalah seleksi nasional masuk PTN dengan proses seleksi berdasarkan prestasi akademik maupun non akademik dari calon mahasiswa baru.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, selama ini jalur seleksi prestasi atau SNMPTN telah memisahkan calon mahasiswa berdasarkan jurusan di pendidikan menengah. Pilihan program studi juga dibatasi berdasarkan jurusan siswa di pendidikan menengah, baik itu IPA atau IPS. Hal inilah yang kemudian menjadi bahan pertimbangan Mendikbudristek mengubah skema seleksi.

“Dulu hanya mata pelajaran tertentu yang dipertimbangkan atau angka dalam mapel tersebut dalam seleksi. Ini menimbulkan beberapa masalah,” ucap Nadiem.

Perbedaan SNMPTN dan SBNP

1. Mekanisme SNMPTN

Dalam mekanisme SNMPTN, pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai mata pelajaran berdasarkan jurusan, yakni:

– Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi.

– Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi.

– Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing.

– SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian.

Sedangkan kriteria lain, berupa prestasi akademik juga ditentukan apabila ada siswa dengan nilai yang sama.

Kemudian jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan adalah berdasarkan ketentuan kuota akreditasi sekolah, sebagaimana dikutip dari laman LTMPT.

2. Mekanisme SNBP

Mendikbudristek Nadiem mengatakan mekanisme SNMPTN menimbulkan beberapa masalah bagi peserta didik. Salah satunya, siswa jadi tidak punya kesempatan untuk mengeksplorasi minat dan bakat.

Oleh karena itu, mekanisme pemeringkatan dalam SNMPTN diubah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Pasal 5.

Pemeringkatan SNBP dilakukan berdasarkan 2 (dua) komponen yaitu:

a. Komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian

b. Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen.

Dengan aturan ini, persentase komponen bisa berbeda antarprodi di dalam satu PTN.

Demikian perbedaan antara SNMPTN dan SNBP. Aturan soal SNBP ini sudah berlaku per 5 September 2022. Jadi bagi calon mahasiswa baru, perhatikan skema seleksi masuk PTN terbaru, ya!

Editor: HER

Sumber: detiknews