Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), saat ini telah menyelesaikan klarifikasi laporan mengenai naiknya tarif tiket penyebrangan ferry Internasional di Batam, Kepulauan Riau.

Pihak KPPU saat ini mengaku telah masuk ke dalam tahap penyelidikan, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999, terkait penetapan tarif jasa layanan angkutan penyeberangan untuk angkutan penumpang kelas ekonomi rute Batam-Singapura (PP).

“Klarifikasi telah selesai dilakukan, dan saat ini kita masuk ke dalam tahap penyelidikan,” terang Kepala Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, Sabtu (24/9/2022).

Dalam tahapan penyelidikan ini, Ridho menerangkan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak diantaranya Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Selain itu, pihaknya telah meminta keterangan dari pihak pengelola pelabuhan Internasional, Anggota bidang pengelolaan kawasan dan investasi BP Batam, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, dan GM Pelabuhan Penumpang beserta jajaran.

Benny Syahroni selaku GM Pelabuhan Penumpang dan Badan Usaha Pelabuhan memberikan keterangan, bahwa BP Batam sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap 4 operator kapal ferry internasional.

Dalam pertemuan pada tanggal 17 Juli dan 25 Agustus yang lalu, operator kapal memberikan keterangan minimnya tingkat okupansi yang masih 30 persen, sehingga operator mematok harga 700 ribu untuk tiket perjalanan pulang pergi,

“Jika okupansi sudah kembali normal di atas 50 persen, menurut operator, harga otomatis akan turun,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Ridho mengatakan bahwa fokus KPPU bukan pada berapa tarifnya, tapi pada adanya indikasi kesepakatan harga dimana 4 operator ferry Batam-Singapura mematok harga yang sama.

“Dengan adanya persaingan harga, otomatis harga akan mengarah harga yang kompetitif dan operator juga akan bersaing dari segi pelayanan untuk menarik konsumen, sehingga konsumen mendapat harga yang wajar dan pelayanan yang berkualitas,” kata Ridho.

Sedangkan menanggapi usulan Harlas Buana selaku Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, terkait bisa tidaknya BP Batam selaku regulator untuk membuat acuan tarif ferry internasional.

Ridho mempersilakan BP Batam untuk mempelajari dari sisi dasar hukum dan kewenangannya.

“Secara konsep, Tarif Batas Atas (TBA) untuk melindungi konsumen dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk melindungi produsen. Silakan jika BP Batam akan menyusun formula perhitungan tarif dan patokan TBA-TBB. Nantinya operator akan bersaing pada range harga tersebut sesuai dengan formula dan biaya produksi masing-masing yang tentunya berbeda. Konsumen untung dan produsen tidak rugi,” tegasnya.

Editor: RIKASWIN