Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghadiri rapat koordinasi bersama Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Provinsi Kepri di Comforta Hotel Tanjungpinang, Selasa, (13/9/2022).

Ini merupakan diskusi sekaligus audiensi perdana Gubernur Ansar bersama IPPAT Kepri dalam setahun lebih kepemimpinannya.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua IPPAT Kepri Sri Rahayu Soegeng, Sekretaris Sutikno, Majelis Kehormatan IPPAT Kepri, dan pengurus IPPAT Kepri lainnya.

Ikut mendampingi gubernur, Tim Percepatan Pembangunan Sarafuddin Aluan dan Suyono, Kepala Dinas PUPR Abu Bakar, dan Kepala Biro Hukum Kuntum Purnomo.

Saat ini anggota IPPAT Kepri berjumlah 237 orang yang terbagi atas 4 Pengda yaitu Pengda Tanjungpinang sebanyak 59 orang, Batam 125 orang, Bintan 25 orang dan Karimun 23 orang. Sedangkan anggota IPPAT yang berasal dari Kabupaten Natuna, Lingga dan Anambas bergabung dengan Pengda Tanjungpinang.

Gubernur Ansar dalam kesempatan itu menyampaikan Pemprov Kepri sangat berkepentingan terhadap keberadaan PPAT sebagai mitra kerja.

Hal ini disebabkan Kepri memang merupakan daerah yang gerakan dan mobilisasi investasinya berjalan cepat.

Gubernur Ansar yakin ke depan Kepri akan jadi salah satu pusat pertumbuhan investasi. Saat ini saja Gubernur mencontohkan selama 2 tahun ke belakang sudah USD 1,8 miliar telah diinvestasikan di PT. Bintan Alumina Indonesia.

“Maka ini terus kita perluas. Pola-pola pendekatan membangun kawasan ekonomi seperti ini jauh lebih efektif daripada membangun secara sporadis. Kalau terbangun dengan baik, nilai ekonomisnya jadi tinggi,” ujarnya.

Menurut Ansar, saat suatu daerah mengalami kemajuan dan perkembangan, persoalan kepastian hukum merupakan suatu kebutuhan utama karena berbagai persoalan di bidang pertanahan pasti menyusul, seperti tumpang tindih dan sengketa lahan, hingga kasus mafia lahan.

“Kita terapkan prinsip kehati-hatian. Mari jadikan wadah ini menjadi salah satu sarana komunikasi, saling mengingatkan, tempat diskusi membangun inovasi,” pesan Gubernur Ansar.

Sementara itu, Sekretaris Pengwil IPPAT Kepri Sutikno menyampaikan dalam tatanan teknis PPAT berperan membantu meningkatkan pendapatan daerah melalui penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun saat ini menurut Sutikno UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah digantikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sehingga mengharuskan untuk disusunnya Peraturan Daerah baru sebagai dasar pemungutan BPHTP.

“Sampai saat ini komunikasi antara PPAT dengan tatanan teknis di bawah seperti BP2RD cukup baik. kiranya kami di Pengwil IPPAT dapat dilibatkan dan berperan dalam penyusunan Perda sehingga penerapannya akan lebih baik,” ujar Sutikno.

Editor: HER