Biaya perawatan rumah sakit (RS) akibat kecelakaan tunggal menjadi salah satu layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Untuk dapat mengajukan klaim, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh peserta. Berikut syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal.

Namun sebenarnya, apa yang dimaksud dengan kecelakaan tunggal?

Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja. Kecelakaan ini terjadi karena kelalaian pengemudi dan tidak melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain.

Contohnya, pengemudi sebuah mobil menabrak pohon di pinggir jalan atau pengemudi menabrak pembatas jalan sampai mobil terguling. Nah, kecelakaan tunggal seperti inilah ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun perlu dipastikan bahwa kecelakaan tunggal bukan terjadi karena kelalaian pengemudi, misalnya karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol hingga obat-obatan terlarang.

Selain itu, perlu dipastikan bahwa kecelakaan tunggal yang terjadi bukanlah kecelakaan kerja. Sebab, kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, merujuk pada peraturan BPJS tentang kecelakaan lalu lintas yang tertuang di Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), disebutkan ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim.

Syarat Klaim BPJS Kecelakaan Tunggal

Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda memenuhi seluruh syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal berikut ini:

  • Kartu BPJS Kesehatan aktif
  • Surat Laporan Polisi atau surat kecelakaan tunggal untuk BPJS Kesehatan sebagai bukti kecelakaan lalu lintas. Selain itu, sertakan pula saksi mata di tempat kecelakaan dalam pembuatan surat laporan polisi
  • Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain
  • Kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian penumpang.

Cara Menggunakan BPJS untuk Kecelakaan Tunggal

Jika syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal sudah terpenuhi, Anda bisa mengajukan klaim. Berikut cara menggunakan BPJS untuk kecelakaan tunggal:

  1. Kunjungi RS terdekat
  2. Lakukan registrasi data pasien di pendaftaran RS
  3. Validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di pendaftaran RS
  4. Berikan Laporan Polisi
  5. Jika klaim disetujui, maka tanggungan biaya perawatan RS dari BPJS Kesehatan bisa digunakan.

Itulah syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal. Semoga membantu.

Editor: HER

Sumber: cnnindonesia