Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri. Mantan Kadiv Propam Polri itu pun langsung mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri tersebut.

“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan,” kata Sambo melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022).

Baca juga:
Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo Banding dan Minta Maaf Usai Dipecat
Sebagai informasi, ada dua sanksi administratif yang diberikan kepada Sambo. Berikut sanksi tersebut:

a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, Sambo memang berhak mengajukan banding atas sanksi yang diberikan kepadanya. Sebagai pemohon banding, Sambo dipersilakan mengajukan banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.

Ada sejumlah tahapan banding yang harus dilalui Sambo. Pertama merupakan pengajuan banding di mana Sambo harus mengajukan banding melalui Sekretariat KKEP. Pengajuan banding ini diatur dalam Pasal 69 dan 70 Perpol No 7 Tahun 2022.

Tahapan kedua pembentukan KKEP Banding. Dalam tahap ini, Kapolri akan membentuk KKEP Banding yang susunan organisasinya terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota. Pembentukan KKEP Banding dan aturan susunan organisasinya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.

Berikutnya, KKEP Banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding seperti yang tertuang dalam Pasal 78 Perpol No 7 Tahun 2022. Ada sejumlah mekanisme dalam sidang tersebut nantinya.

Berikut mekanisme sidang KKEP Banding seperti diatur dalam Pasal 79 Perpol No 7 Tahun 2022:

Pasal 79

(1) Sidang KKEP Banding dilaksanakan dengan mekanisme:
a. KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas Banding, meliputi:
1. berkas perkara Pemeriksaan Pendahuluan;
2. persangkaan dan penuntutan;
3. nota pembelaan;
4. putusan Sidang KKEP; dan
5. memori Banding;
b. KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan; dan
c. pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
(2) Sidang KKEP Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua KKEP Banding dan dihadiri anggota KKEP Banding.

Nantinya ada dua opsi putusan yang bisa diberikan KKEP Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Perpol No 7 Tahun 2022. Berikut bunyinya:

(1) Putusan KKEP Banding berupa:
a. menolak permohonan Banding; atau
b. menerima permohonan Banding.
(2) Menolak permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. menguatkan Putusan Sidang KKEP; atau
b. memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP.
(3) Menerima permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), huruf b berupa:
a. pengurangan sanksi Putusan Sidang KKEP; atau
b. pembebasan dari penjatuhan sanksi KEPP.
(4) Putusan KKEP Banding berlaku untuk 1 (satu) Pemohon Banding.

Editor: ARON
Sumber: detiknews