Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung dan Lampung pada Sabtu (20/8) dini hari. Salah satu yang ditangkap KPK adalah rektor Universitas Lampung.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dan dini hari, berhasil melakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Sabtu (20/8).

“Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” sambungnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan para pihak yang ditangkap tersebut sudah berada di Gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya segera disampaikan,” ucap Ali.

Kendati demikian, Ali Fikri belum mengungkapkan lebih lanjut mengenai dugaan kasus yang menjerat rektor Unila, maupun sosok yang ditangkap dalam OTT di Bandung.

Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Editor: HER

Sumber: cnnindonesia