Menjadi jajanan favorit banyak orang, kehalalan bahan-bahan pembuat es krim perlu dicermati. Ada 7 bahan es krim yang rawan menjadi tidak halal. Berikut daftarnya.

Saat ini, Indonesia sudah mengimplementasikan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dalam pasal 4 UU No.33 Tahun 2014 ini dikatakan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang diharamkan.

Es krim termasuk ke dalam kategori makanan dan minuman yang seluruh produknya wajib bersertifikasi halal pada tahun 2024 mendatang. Hal ini lantaran penggunaan susu dan lemak sapi sebagai bahan utamanya serta bahan-bahan pelengkap lain dalam proses pembuatannya.

LPPOM MUI menekankan bahwa jika suatu makanan ingin dikatakan sebagai makanan yang halal, maka seluruh bahan pembuatnya harus dijamin kehalalannya. LPPOM MUI bahkan dengan jelas menjabarkan titik kritis yang diperhatikan untuk kehalalan sebuah produk es krim.

Berikut ini 7 bahan es krim yang perlu dicermati karena bisa membuat produk tak halal:

Berbahan dasar lemak hewani, kehalalan sumber lemak hewan pada es krim harus dipastikan halal dan sesuai syariat Islam. Foto: Getty Images/LauriPatterson

1. Lemak susu

Lemak susu yang digunakan sebagai bahan utama dalam pembuatan es krim juga berkaitan dengan ongkos produksi yang menjadi beban para produsen. Biasanya es krim dengan kadar lemak 10% akan dijual dengan harga yang lebih murah, sedangkan untuk es krim premium dan berharga mahal menggunakan lemak susu 15-18%.

Lemak susu ini perlu dicermati asal hewannya itu sendiri. Menciptakan cita rasa dan tekstur yang lembut lemak susu hewani yang digunakan wajib berasal dari hewan-hewan yang halal dan tidak tercampur najis atau bahan haram lainnya.

2. Bahan padat non lemak

Selain menggunakan lemak, pembuatan es krim juga membutuhkan bantuan dari bahan padat untuk menahan air, meningkatkan kekentalan hingga menurunkan pembentukan kristal es. Dalam hal ini, bahan-bahan yang digunakan biasanya berupa laktosa, whey protein konsentrat, kasein dan whey itu sendiri.

Bahan padat non lemak ini membutuhkan kehadiran enzim dalam pembentukannya. Menurut LPPOM MUI, enzim yang digunakan juga wajib berasal dari bahan yang halal dan bukan yang diharamkan seperti babi atau sapi yang tidak disembelih secara Islami.

3. Pemanis

Untuk menciptakan rasa manis yang legit, tentunya pembuatan es krim membutuhkan campuran pemanis di dalamnya. Umumnya, bahan pemanis yang digunakan adalah gula ataupun pemanis lain yang bisa dicampurkan ke dalamnya.

Pada proses pembuatan gula ini berpeluang menggunakan bahan dekolorisasi yang menggunakan karbon aktif. Beberapa proses pembuatan gula ini banyak yang menggunakan karbon aktif dari tulang hewan yang harus dipastikan kehalalannya untuk bisa dicampur ke dalam es krim.

Bahan pembuat es krim lainnya yang bisa membuat produk jadi tak halal ada di halaman berikutnya.

4. Gelatin

Untuk membuat es krim yang tidak mengkristal selama penyimpanan, maka dibutuhkan stabilizer. Stabilizer yang biasanya digunakan pada es krim ini biasanya terbuat dari gum, carrageenan, carboxymethyl cellulose, sodium alginate hingga gelatin.

“Salah satu bahan yang memiliki titik kritis tinggi adalah gelatin. Hampir semua produk gelatin itu diimpor dari luar negeri. Padahal ia banyak digunakan untuk berbagai macam produk konsumsi sehari-hari,” kata Ir. Muti Arintawati selaku Direktur Utama LPPOM MUI.

5. Emulsifier

Bahan lainnya yang perlu dipastikan kehalalannya adalah emulsifier yang membantu mengikat air dan lemak. Biasanya emulsifier terbuat dari kuning telur, monogliserida dan digliserida serta polysorbate 80.

Bahan-bahan ini ada yang berasal dari nabati maupun hewani. Untuk bahan yang berasal hewani, sumber hewan yang digunakan wajib dipastikan kehalalannya. Salah satunya adalah melalui proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.

Berasal dari turunan lemak, perisa sintetik wajib dipastikan dari sumber yang halal. Foto: Getty Images/LauriPatterson

6. Perisa

Selain pemanis, untuk menciptakan rasa lezat pada es krim juga membutuhkan perisa. Perisa sendiri digolongkan menjadi dua jenis, yaitu perisa alami dan sintetik atau artifisial. Untuk perisa alami sendiri dibuat dari bahan nabati yang tidak dikritisi.

“Sedangkan perisa sintetik lebih kompleks dan dari segi kehalalan pun bisa termasuk kategori bahan kritis. Meski dari nama tampaknya aman, karena rasa buah tetapi terkadang ditemui juga bahan penyusun rasa buah sintetik yang merupakan turunan lemak,” ungkap Dr. Nancy Dewi Yuliana selaku auditor LPPOM MUI.

7. Pewarna

Untuk memperindah penampilan es krim, zat pewarna juga dibutuhkan sebagai bahan campuran dalam pembuatan es krim. Zat pewarna dibuat dari dua jenis, yaitu sintetis atau buatan dan natural atau alami. Pada pewarna biasanya ditambahkan senyawa pelapis untuk melindungi kerusakan warnanya.

Bahan pelapis ini kebanyakan terbuat dari gelatin yang berasal dari lemak hewan dan menjadi titik kritis paling tinggi. Hewan yang digunakan dalam pembuatan gelatin wajib yang dihalalkan. Bukan dari tulang babi maupun hewan-hewan yang disembelih tidak dengan cara Islami.

Editor: HER

Sumber: detikfood