Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Hal ini, lantaran mereka enggan kembali ke Indonesia setelah selesai masa studi.

Padahal, pemerintah memberikan program beasiswa gratis ke luar negeri bagi masyarakat yang berprestasi, agar bisa mengabdi dan memajukan Indonesia.

Dalam perjanjian LPDP juga disebutkan, alumni yang telah menyelesaikan studi juga wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi dan ditambah satu tahun secara berturut-turut.

Selain itu, alumni juga wajib berada di di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi.

Oleh karenanya, bagi alumni LPDP yang tidak menaati aturan ini, maka akan dikenakan sanksi.

Dikutip dari laman LPDP, Sabtu (30/7), berikut sanksi yang diberikan oleh pemerintah:

1. Tidak kembali dalam waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi administratif ringan satu.
2. Tidak kembali setelah 30 hari kalender diberikan (setelah waktu kelulusan) diberikan sanksi administrasi yakni diberhentikan dari statusnya sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana beasiswa.

Namun, jangka waktu untuk kembali ke Indonesia dapat dikecualikan bagi penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.

Adapun jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk pengecualian ketentuan wajib berkontribusi di Indonesia sekurang- kurangnya dua kali masa studi adalah PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan pegawai lembaga internasional: PBB, World Bank, ADB, dan IDB.

Sebelumnya, kehebohan terkait alumni LPDP yang ogah pulang ke tanah air di unggah oleh akun Twitter @VeritasArdentur. Akun ini mengunggah sebuah percakapan yang membahas penerima LPDP enggan pulang ke Indonesia demi menghindari pajak dan menikmati berbagai fasilitas dari Inggris.

Salah satu fasilitas yang dimaksud adalah menyekolahkan anak secara gratis. Hal itu kerap dilakukan oleh sepasang suami istri.

Dalam percakapan itu juga menyatakan bahwa penerima LPDP sebagai parasit. Pasalnya, mereka dibiayai dengan uang rakyat, tetapi tak mau kembali dan berkontribusi di Indonesia.

Pemilik akun @VeritasArdentur itu pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengejar penerima beasiswa LPDP dan memerintahkan untuk pulang ke Indonesia. Masalahnya, dana yang dikucurkan untuk beasiswa LPDP mencapai Rp2 miliar untuk satu orang.

Cuitan itu langsung dibalas oleh akun Twitter resmi @LPDP_RI. Admin LPDP mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan penerima LPDP.

“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan,” tulis LPDP.

Editor: HER

Sumber: cnnindonesia