Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp2,5 triliun.

“Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun dan ini masih akan terus berkembang,” kata ST Burhanuddin, Selasa (26/7/2022).

Burhanuddin menyebut kerugian negara itu diakibatkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif yang terjadi pada 2016-2020. Hal tersebut yang membuat pengadaan tidak dapat dilanjutkan atau mangkrak.

“2016-2020 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti, artinya mangkrak,” ujar Burhanuddin.

Untuk menutupi pengadaan yang mangkrak itu, kata Burhanuddin, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam ‘bendera’ beberapa perusahaan. Nantinya, para perusahaan itu membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier hingga membuat surat jalan fiktif.

“Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, kemudian membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif,” ucapnya.

4 Orang Jadi Tersangka

Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Para tersangka langsung ditahan.

“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).

Berikut ini keempat orang tersangka tersebut:

1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto

Para tersangka ditahan selama 20 hari. Tersangka Agus Wantoro dan Benny Prastowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Agus Prihatmono dan Anugrianto ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut mengatakan, dalam kasus ini, diduga telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan. Di antaranya:

1. Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
2. Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.
3. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).
4. Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR).
5. Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.

Editor: HER

Sumber: detiknews