Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan penjelasan mengenai status lahan yang saat ini bebas diperjualbelikan.

Dimana berdasarkan data yang diterima, adapun lahan yang dimaksud, merupakan lahan yang notabene masuk ke dalam status hutan lindung.

Ia bahkan menegaskan, berdasarkan informasi, saat ini diduga ada oknum yang dengan bebas mempermainkan status lahan hutan lindung menjadi lahan kavling.

“Ini perlu ada klarifikasi dari pemerintah khususnya yang berwenang, yakni Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, penegak hukum dan BP Batam supaya clear,” tegasnya, Senin (18/7/2022).

Pernyataan ini dilontarkannya, terkait kedatangan ratusan warga dari Bukit Indah Sambau, dan Kavling Bintan Teluk Leggung, Batam, Kepulauan Riau yang kembali datang demi memperjuangkan hak sebagai konsumen.

Berdasarkan keterangan warga, saat ini ada 2.700 korban dari kasus kavling bodong itu, sementara untuk kerugian mencapai Rp40 miliar.

“Luas kavling kurang lebih 50 hektare. Korban 2.700 orang dan kerugian keseluruhan sekitar lebih dari Rp 40 miliar,” lanjutnya.

Semula, pihaknya mendapat pengaduan dari korban transaksi jual beli kavling yang dilakukan oleh PT Prima Makmur Batam. DPRD pun memfasilitasi agar bisa duduk bersama semeja.

“Memang kasus ini sedang berproses di pengadilan dan diputuskan mereka (PT Prima Makmur Batam) bersalah dan akan menjalani proses hukum. Namun yang jadi masalah ialah nasib para korban ini seperti apa,” ujar dia.

Dalam kasus ini, korban kavling yang lama meminta penjelasan ke pemerintah, walau ia mengakui RDPU kali ini terpaksa kembali ditunda.

Dirinya mengaku, jika kesalahan DPRD yakni tidak mengundang dinas terkait. Namun, pihak perusahaan yang terlibat sudah diundang, tapi tak dapat hadir tanpa info yang jelas.

“Jadi terpaksa kita tunda dulu. Dalam waktu dekat akan melaksanakan RDPU lanjutan. Pihak perusahaan juga tidak hadir, bisa jadi undangan tak sampai ke PT,” pungkasnya.

Editor: WIL