PT Asta Samudera selaku agen kapal MV Seniha menyebut tagihan sebesar Rp34 miliar yang dikirimkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak memiliki dasar hukum.

Selain kapal yang saat ini masih berstatus sita jaminan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, pembebasan tagihan labuh tambat terhadap kapal juga diatur dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2016.

“Dalam pasal 1 angka 6, dijelaskan bahwa kapal yang tidak melakukan kegiatan niaga dan sebagainya. Maka tarif PNBP, jasa labuh, dan labuh tambat tidak dapat dikenakan,” jelas Koordinator PT Asta Samudera, Togu Hamonangan, Senin (18/7/2022).

Togu menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak BUP BP Batam.

Tidak hanya mengenai pemungutan biaya labuh tambat, pencekalan yang dilakukan oleh BUP BP Batam juga telah menimbulkan kerugian, terhitung sejak tahun 2020 agen MV Seniha juga telah mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

“Kerugian kita mencapai Rp 17 miliar. Kita bisa buktikan itu. Berbentuk pembayaran jasa jaga, pemeriksaan kapal, sertifikat dan lain-lain,” tegasnya.

Hingga kini, PT Asta Samudera masih menunggu arahan dari kuasa hukum mereka untuk langkah selanjutnya.

Pihaknya juga berharap agar masalah bisa diselesaikan lewat bukti-bukti yang ada dan dengan cara yang benar.

“Kita minta hal iti serelesaikan itu sesegera mungkin. Jangan jadi pejabat kalau tidak bisa memberikan keputusan, duduk tidur aja. Mau dibawa kemana negara ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengirimkan tagihan sebesar Rp34 miliar kepada PT Asta Samudera sebagai agen kapal berbendera asing MV Seniha.

Hal ini diakui Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar dikarenakan MV Seniha, belum melakukan pembayaran biaya labuh tambat kapal sejak masuk ke Batam pada tahun April 2010 lalu.

Aturan penagihan ini juga diakuinya didasari dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tahun 2021.

“Tarif yang dikenakan sudah sesuai dengan Perka BP Batam, dan labuh tambat adalah salah satu bentuk layanan dari BP Batam,” tegasnya, Senin (18/7/2022).

Dendi juga menegaskan, pada Perka BP Batam, tidak mengatur mengenai pembebasan biaya, walau diketahui kapal yang dimaksud tengah berada dalam status berperkara perdata.

“Aturan Kepala BP Batam nomor 27 dan 34 tahun 2021, disitu diatur kapal-kapal apa saja yang dibebaskan, salah satunya adalah kapal tangkapan dan bukan kapal yang tengah dalam proses perdata,” paparnya.

Editor: WIL