Kehadiran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan manifestasi dari pengakuan Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi, di mana setiap individu dan masyarakat memiliki kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Secara lebih terperinci, pengaturan ormas telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri H. Taba Iskandar dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Ormas/LSM yang sesuai dengan peraturan perundangan bagi mahasiswa dan organisasi pemuda di Hotel Beverly, Batam, Kamis (30/6).

Pada kesempatan tersebut, Taba Iskandar yang menjadi narasumber dengan materi ‘Peran Ormas Dalam Mendukung Pembangunan dan Program Pemerintah Provinsi Kepri’ menjelaskan ormas sejatinya didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

“Dalam mengejar tujuan pembangunan yang merata dan berkeadilan, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, dibutuhkan peran aktif dari masyarakat seperti melalui ormas yang ikut membantu pemerintah dalam mendukung pembangunan,” kata Taba Iskandar.

Taba Iskandar yang juga adalah Ketua PDK Kosgoro 1957 Provinsi Kepri lanjut mengatakan peran ormas dalam demokrasi sangat penting untuk mengembangkan pola pikir inklusif kepada masyarakat. Dalam hal ini menjunjung tinggi keberagaman, toleransi, tenggang rasa, dan memahami bahwa tidak ada yang mayoritas dan minoritas.

Pemahaman seperti ini harus dikembangkan di Indonesia agar semua orang tahu bahwa sebetulnya keanekaragaman di Indonesia ini harus dipahami secara lebih utuh. Dan peranan ormas dan media sebetulnya menjadi lebih penting untuk membangun semangat toleransi dan inklusivitas.

Taba Iskandar juga menyebutkan jika kolaborasi antara ormas dan pemerintah harus didasarkan pada persatuan, pemberdayaan, dan aspirasi. Pemerintah perlu merangkul ormas untuk menjadi motor penggerak dalam menyelesaikan permasalahan kebangsaan dan menguatkan komitmen dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

“Kesemua elemen kolaborasi ini harus terus dikuatkan antara ormas dan pemerintah, dengan adanya sinergitas yang kuat antara pemerintah dan ormas maka cita-cita pembangunan kita yakin dapat terwujud,” ujar Taba Iskandar.

Kegiatan pembinaan kali ini diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau. Selain Taba Iskandar, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber lain yaitu Kepala BPKAD Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati, dan Pakar Politik Zamzami A. Karim.

Editor: ARON