Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, mendatangi outlet Holywings Resto & Bar Batam, yang berada di kawasan Harbourbay, Selasa (28/6/2022) sore.

Kedatangan petugas ini terjadi sesaat setelah Gubernur Kepri, Ansar Ahmad baru saja meninggalkan lokasi Harbourbay, setelah menyelesaikan kegiatan yang dilaksanakan berada tidak jauh dari lokasi Holywings.

Ditemui awak media, Ansar sempat menyinggung mengenai promo viral yang sempat menghebohkan beberapa waktu belakangan.

“Saya rasa ini kan kewenangan di BP Batam, biar mereka yang menyelesaikan,” tegasnya.

Ansar juga mengingatkan, Kepulauan Riau terutama Kota Batam memiliki sistem pemerintahan berbeda, dibanding beberapa provinsi lain di Indonesia.

Hal ini yang menjadi alasan, izin usaha dan izin lain yang dimiliki Holywings Batam, berada di tangan Pemko Batam dan BP Batam.

“Kepri terutama Batam sedikit berbeda dengan Jakarta. Kalau disana gubernur bisa mengambil tindakan, disini berbeda karena kawasan khusus,” ungkapnya.

Walau demikian, pihaknya mengaku belum mendapat tekanan dari organisasi ataupun pihak lain, saat ditanyakan mengenai permintaan penutupan Holywings seperti beberapa daerah lain.

“Belum ada ke kita yang minta langsung seperti daerah lain,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Bidang Perizinan Pembangunan dan Lingkungan DPMPTSP Kota Batam, Teddy Nuh sesaat setelah melakukan pemeriksaan perizinan Holywings.

Hanya menyebutkan bahwa Holywings Batam tidak memiliki perizinan dasar yang dapat menjadi penyebab ditutupnya lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut.

“Kalau tidak diurus, maka dapat dilakukan penutupan,” tegas Teddy.

Namun saat ditanyakan izin dasar apa yang belum dimiliki oleh Holywings, Teddy tidak dapat menjelaskan secara jelas.

Bahkan saat ini, tanpa perizinan dasar tersebut, Teddy juga menegaskan bahwa Holywings Batam masih tetap diperbolehkan beroperasional.

“Perizinan dasar, namun saat ini masih bisa operasional. Mungkin Dinas terkait lainnya yang bisa menjawab,” ucapnya sambil berlalu.

Editor: WIL