Satu Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XYB, terpaksa harus dipulangkan ke negara asalnya, dikarenakan penyalahgunaan izin tinggal dan izin kerja di perusahaan tempat XYB bekerja.

Untuk diketahui, WNA asal China ini juga sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan yang dilakukannya terhadap warga Batam berinisial MS.

“Namun deportasi yang kami lakukan terhadap XYB, murni karena dia melanggar hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki saat ditemui, Sabtu (25/6/2022).

Mengenai pelanggaran hukum yang dilakukannya, Subki menuturkan bahwa XYB memiliki usaha lain di luar perusahaan tempatnya bekerja.

Usaha yang dimiliki oleh WN China ini, juga tidak diketahui oleh pihak managemen perusahaan.

Dimana pekerjaan lain yang dimiliki XYB diluar perusahaannya, diketahui dari laporan masyarakat.

“Dia memiliki pekerjaan lain di Indonesia. Sementara izinnya untuk tinggal di Batam, hanya untuk bekerja di perusahaan yang sesuai dengan bidang keahliannya,” paparnya.

XYB sendiri diamankan pada 7 Juni 2022 lalu, dan diketahui telah berada di Batam sejak tahun 2018 lalu.

Untuk saat ini, tidak hanya di deportasi, WN China ini juga diakuinya akan masuk ke dalam daftar hitam, sehingga tidak diizinkan untuk kembali ke Indonesia.

“Tidak hanya di Batam, dia akan masuk blacklist untuk tidak bisa kembali ke Indonesia,” ungkapnya.

Terpisah, Tantimin selaku kuasa hukum XYB menjelaskan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan kliennya.

Tantimin menyebutkan, dugaan penipuan ini berawal dari permasalahan antara XYB dengan pelapor berinisial MS, yang juga merupakan kekasihnya sejak tahun 2018 lalu.

Berkenalan melalui media sosial, XYB dan MS menjalin hubungan asmara, hingga akhirnya XYB diajak untuk membangun usaha di bidang import produk untuk kembali dijual di Batam.

“Sementara MS mengetahui bahwa XYB memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang ada di Batam,” tegasnya.

Mengenai permasalahan ini, Tantimin menyebutkan bahwa XYB mengaku tidak mau menyanggupi permintaan MS, mengenai pembelian rumah dan biaya bulanan yang harus ditanggung oleh kliennya.

Walau memang hubungan asmara antar keduanya, sudah layaknya hubungan suami istri.

Dikarenakan tidak disanggupi, sebelum melapor MS kemudian mengirimkan somasi kepada XYB pada Mei 2022 lalu.

“Dia meminta agar klien saya membelikan dia rumah dan biaya bulanan. Klien saya mengaku tidak bisa menyanggupi karena dia juga memiliki tanggungan di negara asalnya. Karena itu, dia mengirimkan somasi kepada klien saya. Dan saya sebagai kuasa hukum menyebut, apabila memang melakukan penipuan silahkan dilapor ke pihak Kepolisian,” tegasnya.

Namun dugaan penipuan tersebut ternyata ditindaklanjuti dengan laporan yang dilakukan MS kepada pihak Imigrasi Batam.

“Benar MS melakukan laporan itu kepada Imigrasi, dan perlu kami luruskan bahwa deportasi ini. Selain karena memang XYB melakukan pelanggaran, itu juga merupakan salah satu permintaan dari MS melalui laporannya,” sambung Kepala Kantor Imigrasi Batam, Subki dalam menanggapi isu bahwa deportasi dilakukan akibat suap yang diberikan oleh XYB kepada petugas Imigrasi Batam.

Editor: WIL