Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, menemukan 62 ekor kambing ilegal yang diduga sengaja diperjualbelikan sebagai hewan kurban.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Batam, Mardanis yang ditemui di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam saat memantau ketibaan 320 ekor sapi kurban dari Lampung Tengah.

“Benar kemarin kita temukan 62 ekor kambing yang masuknya ilegal ke Batam, dan sudah dalam kondisi siap diperjualbelikan kepada masyarakat untuk kurban Idul Adha,” tegasnya, Senin (20/6/2022).

Keberadaan kambing ilegal ini diakuinya di dapatkan dari informasi masyarakat, yang mengetahui bahwa saat ini Kota Batam tengah krisis hewan ternak untuk menyambut Idul Adha 2022.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak Polda Kepri guna melakukan pemeriksaan.

“Informasi yang masuk ke kami, kambing tersebut dijual di kawasan Pasar Melayu, Bengkong. Saat kita tiba kesana dengan Kepolisian langsung dilakukan penyegelan lokasi,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menduga adanya hewan kurban ilegal yang ditemukan dijual oleh oknum pedagang pada kawasan Pasir Putih, Batam Center.

Kini kedua lokasi yang dimaksud juga ditegaskannya telah mendapat tindakn penyegelan dari pihak Kepolisian, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Mardanis menerangkan, status ilegal yang disematkan kepada hewan ternak itu, dikarenakan dugaan asal daerah yang tidak sesuai dengan perjanjian antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dengan Asosiasi Peternak dan Pedagang Hewan Ternak Batam.

Diketahui bahwa saat ini, sesuai kesepakatan bersama seluruh hewan ternak bagi kurban Idul Adha, diharuskan berasal dari kawasan Lampung Tengah, yang merupakan kawasan hijau atau tidak terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Dugaan sementara kambing ini berasal dari daerah luar Lampung Tengah seperti Tembilahan dan Palembang. Sementara ini kita tengah melakukan upaya pencegahan PMK, makanya kita sepakati ambil dari Lampung Tengah untuk dijual disini,” tegasnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Mardanis mengakui bahwa indentifikasi asal hewan ternak yang telah disegel akan dilakukan pihak Kepolisian.

Pedagang atau pemilik, akan diminta menunjukkan sertifikat vaksin dan dokumen karantina yang dimiliki oleh para hewan ternak tersebut.

“Petugas kita juga membantu lakukan identifikasi. Ini darimana asalnya, siapa penghubungnya, dan apakah dokumen karantinanga memang ada. Jangan sampai hewan kurban yang dijual, adalah hewan yang terpapar PMK,” ungkapnya.

Mardanis mengakui, saat ini fokus Pemko Batam dan Asosiasi adalah melakukan pemenuhan kuota hewan kurban dan konsumsi bagi masyarakat Batam, di tengah terpaan PMK.

Untuk itu, seluruh kuota sapi dan kambing yang akan masuk ke Batam hingga tanggal 9 Juli mendatang, juga diminta untuk tidak dikembangbiakkan kembali.

Serta lokasi pengambilan hewan ternak yang diperbolehkan hanya dari kawasan Lampung Tengah.

Mardanis mencontohkan untuk kuota sapi yang mencapai angka 2.000 ekor, maka Asosiasi diminta untuk menjual sekitar 1.500 ekor, sementara 500 ekor lainnya akan dijual sebagai produk konsumsi di pasar.

“Tidak boleh dikembangbiakkan, jadi kuota yang masuk harus habis. Kalau memang tidak, maka akan kita lihat lagi apakah nanti akan dikembalikan ke Lampung atau bagaimana untuk sisanya,” terangnya.

Untuk itu, sistem pengiriman sendiri juga melalui sistem Port to Port, atau tidak menggunakan sistem singgah agar kondisi hewan kurban yang dikirim tidak berpotensi terpapar PMK.

“Sebelum dikirim, sapi atau kambing akan menjalani karantina 14 hari dulu. Begitu dikirim lewat pelabuhan Lampung Tengah, dia tidak boleh singgah dan harus langsung ke Batam. Sampai disini juga akan di karantina lagi selama tiga hari sebelum dilepas ke para penjual,” ungkapnya.

Editor: WIL