Pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan akan berlaku mulai Juni 2022 di Indonesia.
Tarif pembuatan pelat nomor kendaraan sipil dengan dasar putih tulisan hitam tidak mengalami kenaikan. Polri masih menggunakan acuan lama untuk penerbitan pelat ini.

Acuan yang digunakan yakni aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Mengacu pada aturan itu penerbitan pelat nomor untuk roda dua Rp60 ribu per pasang, sedangkan roda empat atau lebih Rp100 ribu per pasang.

Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunustarif tidak dibuat berbeda dengan harapan tidak memberatkan masyarakat. Ia menegaskan perubahan bakal pelat ini hanya dari sisi warna.

“Biaya enggak ada perubahan, tidak memberatkan masyarakat. Tetap sama, cuma mengganti warna hitam menjadi warna putih,” ucap Yusri kepada CNNIndonesia, kemarin.

Polisi diketahui mengganti warna pelat nomor sebagai upaya mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.

Menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam, sebab itu diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.

Lebih lanjut, Yusri bilang penggunaan pelat putih dimulai bertahap dari kendaraan baru yang diregistrasi. Kemudian, pelat ini akan dipasang pada kendaraan yang masuk tahap penggantian lima tahunan.

“Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap. Lalu hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis,” kata dia.

Penerapan pelat putih ini juga tidak memiliki wilayah prioritas.

“Untuk wilayah tidak ada yang didulukan, serentak se-Indonesia, tapi kan bertahap. Yang kendaraan baru dulu, nanti bulan depan kalau beli kendaraan baru sudah menggunakan warna putih,” ujar Yusri.

Editor: ARON
Sumber: cnnindonesia