Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyambut gembira atas diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi Perairan di wilayah timur Pulau Bintan.

Keputusan tersebut telah ditandatangani dan dicatat dalam Lembaran Negara pada tanggal 5 April 2022.

Luas total Kawasan Konservasi Perairan di wilayah timur Pulau Bintan ini 138.661,420 hektare yang terbagi dalam tiga wilayah, masing-masing di Teluk Sebong seluas 4.500 hektare, Gunung Kijang 23.300 hektare, dan Bintan Pesisir 110.700 hektare.

Kawasan Konservasi ini berbatasan langsung dengan Singapura, kawasan pariwisata yang berkembang pesat dan berada pada jalur perlintasan perniagaan laut yang ramai, serta menghadap ke Laut Cina Selatan yang memiliki potensi perikanan dan keanekaragaman hayati laut yang tinggi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo melalui siaran pers, 25 April 2022 lalu mengatakan bahwa penetapan Kawasan Konservasi di perairan wilayah timur Pulau Bintan ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut meliputi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan habitat asuhan ikan.

Penetapan kawasan konservasi ini juga untuk mendukung hasil tangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, yang termasuk dalam zona penangkapan ikan untuk industri yang dibatasi jumlah penangkapannya dengan berbasis pada kuota penangkapan.

“Prinsip dari kawasan konservasi adalah spill over effect atau dampak limpahan, di mana pada kawasan yang dilindungi, stok ikan akan tumbuh dengan baik dan limpahan dari pertumbuhan ini akan mengalir ke wilayah di luar kawasan yang kemudian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa mengurangi sumber pertumbuhan di daerah yang dilindungi,” kata Victor.

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan bahwa penetapan Kawasan Konservasi Perairan ini penting sebagai bagian dari upaya mencapai visi terwujudnya Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya Saing dan Berbudaya.

“Keberadaan kawasan konservasi perairan ini diharapkan dapat melestarikan sumber daya perairan dan perikanan yang ada, yang berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya,” ucap Gubernur.

Senada dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, H. T.S Arif Fadillah mengharapkan pihak-pihak yang akan berperan serta dalam pengawasan Konservasi Bintan memiliki pengetahuan tentang potensi serta ancaman terhadap Kawasan Konservasi Bintan baik didalam maupun di luar kawasan serta tujuan dan strategi yang akan diterapkan oleh pengelola Kawasan Konservasi Bintan nantinya.

Sejumlah mitra yang terlibat dalam proses pembentukan dan dukungan dalam rencana pengelolaan kawasan konservasi ini, antara lain Yayasan Ecology Kepulauan Riau dan Konservasi Indonesia yang berkontribusi dalam mengkoordinasikan penyusunan Rencana Zonasi, survey potensi sumberdaya, dan kegiatan lainnya.

Yayasan Ecology Kepulauan Riau yang berdiri sejak 2019 memiliki pengalaman dalam mengelola berbagai program di Kepulauan Riau diantaranya konservasi laut, konservasi spesies, rehabilitasi lahan kritis, pengurangan limbah plastik dan pemberdayaan masyarakat pesisir.

Ketua Dewan Eksekutif Yayasan Ecology Tri Armanto menyampaikan harapannya agar dapat berperan bersama masyarakat dan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan konservasi sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Editor: ARON