Pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti senjata api jenis revolver dan 53 butir amunisi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana bahwa kelima tersangka itu terdiri dari Kasatpol PP Makassar, Muhammad Iqal Asnan dan empat orang lainnya berinisial SR, GA, AS, serta SH.

“Setelah dilakukan penyidikan maka kita tetapkan lima orang tersangka dan telah memeriksa saksi sebanyak 25 orang,” kata Komang di Mapolrestabes Makassar, Senin (18/4).

Komang juga menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan uang tunai sebesar Rp 85 juta bersama puluhan butir peluru dan senjata api serta kendaraan yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Ada uang yang kita amankan sebesar Rp 85 juta di sebuah tas warna hitam, sepeda motor, 10 titik rekaman CCTV yang ada di lokasi. 53 butir peluru kaliber 38 MM dan 32 MM, senjata api dan 3 peluru selongsong senapan udara serta satu proyektil ditemukan di dalam tubuh korban,” ucap Komang.

Senjata api dan peluru yang digunakan untuk menembak korban, kata Komang, berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan senjata buatan pabrikan.

“Begitu juga dengan proyektilnya itu pabrikan. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik kita memang benar senjata ini digunakan untuk menembak Najamuddin Sewang,” jelasnya.

Kelima tersangka ini, kata Komang, terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan atau hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

“Untuk MIA dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP. GA pasal 340 KHUP, AS pasal 56 juncto pasal 340. SH yang mengancam dikenakan pasal 340 dan pasal 336. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Sementara itu, Muhammad Iqbal disebut telah merencanakan pembunuhan ini selama 2 tahun yakni sejak 2020. Motif pembunuhan Najamuddin Sewang ini adalah asmara antara korban, sang eks Kasatpol PP Makassar, dan seorang wanita yang bertugas di Dishub Makassar berinisial R.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia