Pemerintah Kabupaten Karimun resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau di Kantor BPK Batam, Senin (21/3/2022).

Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Bupati Karimun DR. H. Aunur Rafiq yang ditandai dengan penandatanganan berita acara, dan serah terima.

Bupati Karimun menyampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021 telah dilaporkan sesuai aturan yang ada.

Usai penyerahan laporan, Bupati mengucapkan rasa terima kasihnya atas dukungan BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau kepada pemerintah daerah dalam rangka menciptakan pengelolaan laporan keuangan.

“Alhamdulillah, barusan kita telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karimun Tahun 2021 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau,” kata Bupati Karimun.

Bupati menambahkan, setiap tahunnya Pemerintah Kabupaten Karimun akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Perwakilan BPK RI, Masmudi mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Karimun yang telah menyampaikan LKPD sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Masmudi menambahkan, LKPN Pemda merupakan mandat dari Undang-Undang Dasar dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“BPK Perwakilan Kepri berkomitmen melaksanakan reformasi birokrasi yang akan mempermudah semua pelayanan dan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri,” pungkasnya.

Editor: NUL