Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyimpangan dalam tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) terkait minyak goreng ke Kejaksaan Agung.

Kelompok masyarakat sipil yang fokus pada isu antikorupsi ini menduga ada aturan yang disalahi mengenai ekspor CPO sehingga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

“Ada beberapa aturan yang bisa jadi ini disimpangi. Saya menduga, sebenarnya tidak ada kuota ekspor, atau kuota ekspornya itu sebenarnya 10 tapi ternyata yang diekspor 50. Jadi melebihi kuota ekspor,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (15/3).

Boyamin menjelaskan bahwa laporan itu telah diterima pihak pengaduan masyarakat di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Oleh sebab itu, ia meminta agar perkara dimaksud dapat ditindaklanjuti.

MAKI mengindikasikan ada dugaan tindak pidana ekonomi yang mengarah pada korupsi. Hal itu, kata dia, bisa terjadi jika Kejaksaan menemukan keterlibatan oknum pejabat dalam permainan tersebut.

“Kalau ada oknum eksportir yang berkongkalingkong dengan oknum pejabat, bisa saja ini lebih mengarah ke dugaan korupsi,” jelasnya.

Terpisah, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Supardi mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti segala laporan masyarakat yang diterima.

Apalagi, kata dia, kejaksaan juga menaruh perhatian terhadap kasus kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat. Supardi mengatakan bahwa penyelidikan dan penelitian terkait kasus itu akan dilakukan.

“Kan kita cek dulu ada peristiwa apa tidak kalo ada peristiwa ya kalo ada peristiwa pidananya ya kita lanjut,” ucap Supardi.

“Yang jelas kita itu atensi kita selidiki juga itu intinya itu, sudah,” tambahnya.

Editor: ARON
Sumber : cnnindonesia