Pojok Batam

Komisi IV DPRD Kota Batam Minta Dibuatkan Ranperda Tentang BOS yang Diselenggarakan Masyarakat

Komisi IV DPRD Batam, mengusulkan Raperda tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam. F.Ist

Komisi IV DPRD kota Batam mengusulkan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Usulan Ranperda tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri, dalam Rapat Paripurna yang diketuai oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (16/02/2022).

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri, mengatakan, inisiatif pengusulan Ranperda tersebut guna mengakomodir berbagai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di kota Batam.

Selain itu, Ides juga meminta Pemerintah Kota Batam agar dapat menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat khususnya di bidang pendidikan untuk mengalokasikan anggaran bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Lanjut kata Ides, pengusulan Ranperda tersebut sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 Pasal 11; UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat 2; Perda Kota Batam No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Perda No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

“Terkait dana BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat, belum dapat mengcover semua kebutuhan peserta didik. Dimana dalam regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat bahwa dalam menyelenggarakan wajib belajar 9 tahun saat ini dipegang oleh Pemerintah Daerah,” ucap Ides.

Untuk itu kata Ides, dilakukan kajian antara Dinas Pendidikan kota Batam, dengan Universitas Indonesia pada 2016 lalu untuk melihat besaran dana BOS untuk SD Hinterland dan Mainland dan SMP Hinterland dan Mainland.

Ides menambahkan, pasca terbitnya Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOS Reguler pada pasal 3 ayat 2 yang mengatur tentang penerimaan dana BOS Reguler harus memenuhi 5 syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pada salah satu syarat yang difokuskan yakni diperoleh data bahwa terdapat sebanyak 23 SD dan 35 SMP yang tersebar di berbagai kecamatan di Batam yang jumlah peserta didiknya kurang dari 60 siswa dikecualikan dari penerima dana BOS.

“Berdasarkan hal itu, maka sudah sepantasnya pemerintah bersama sekolah terutama swasta saling bersinergi guna menghasilkan mutu pendidikan yang baik guna kepentingan peserta didik,” paparnya.

Untuk memberikan kemerataan pelayanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat kota Batam, maka pihaknya mengajukan Ranperda sebagai payung hukum untuk menjamin kebutuhan peserta didik di beberapa sekolah yang tidak disebutkan tadi.

“Oleh karena itu, kami dari Komisi IV DPRD Batam mengusulkan sebuah payung hukum dalam mewujudkan sebuah Ranperda Inisiatif tentang dana BOS bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Semoga apa yang kita cita citakan dalam terwujudnya Batam sebagai dunia Madani yang modern dan sejahtera dapat tercapai,” tutupnya.

Editor : WIL

Exit mobile version