Hasil penyelidikan jajaran Kepolisian Sektor Batamkota memastikan kebakaran yang menghanguskan hampir seluruh ruangan Fraksi Hanura kota Batam itu diakibatkan oleh terjadinya arus pendek (korsleting) listrik.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Batamkota Kompol Nidya Astuty saat menyampaikan rilis hasil penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran yang terjadi pada 11 Januari 2022 silam.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh tim Puslabfor Polda Riau maka diperoleh hasil penyebab kebakaran itu diakibatkan oleh terjadinya arus pendek (korsleting) listrik,” ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wilhelmina Huliselan didampingi Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, saat press rilis yang dilaksanakan di Polsek Batam Kota, Rabu (2/2/2022).

Dijelaskan Nidya, berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor 10 bulan Januari Tahun 2022, adapun total kerugian akibat kebakaran yang dilaporkan kepada pihak Polsek Batam Kota yaitu sebesar kurang lebih 15 juta rupiah.

“Total kerugian yang dilaporkan ke Polsek Batam Kota yakni sebesar Rp 15 juta,” sebutnya.

Lanjutnya, adapun tindakan yang telah dilakukan phaknya setelah mendapat Laporan Polisi tersebut yakni dengan cara mendatangi TKP untuk kemudian dilakukan pemasangan garis polisi (Police Line).

“Sampai saat press rilis ini dlakukan, Police Line itu masih terpasang di ruangan Fraksi Hanura Batam,” imbuhnya.

Masih menurut Nidya, selama proses penyelidikan berlangsung untuk saksi yang sudah diperiksa itu sebanyak 5 orang yaitu dari ruangan itu sendiri dalam hal ini karyawan ataupun pegawai dari fraksi Partai Hanura.

“Ada sebanyak 5 saksi yang sudah kami periksa,” ungkapnya.

Kemudian, setelah dilakukan pengecekan oleh tim Puslabfor Polda Riau maka diperoleh hasil lokasi api pertama kebakaran itu berada di bagian timur ruang dewan fraksi Partai Hanura yang berada di lantai 1 Gedung DPRD Kota Batam.

“Lokasi api pertama kebakaran itu berada di bagian timur ruang dewan Fraksi Partai Hanura yang berada di lantai 1 Gedung DPRD Kota Batam,” jelasnya.

Selanjutnya, penyebab kebakarannya yaitu karena tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar di lokasi api pertama kebakaran seperti plafon, lemari, meja, sofa, kursi dan barang lainnya oleh percikan atau bunga api dari proses hubungan longgar atau loss pada sambungan kabel instalasi listrik jenis serabut ukuran 2×1 mm kubik pada exhaust fan atau blower dengan kabel listrik lampu yang menyebabkan hubungan pendek atau korsleting listrik.

“Karena sudah keluar hasil pemeriksaan dari tim puslabfor Polda Kepri yang menyatakan bahwa penyebab dari kebakaran tersebut yaitu adanya konsleting listrik, maka untuk penyelidikan proses kebakaran yang berada di ruang Hanura DPRD Kota Batam kami hentikan,” tegasnya.

Kemudian, setelah dilakukan penandatanganan berita acara, pihaknya akan melakukan pembukaan police line yang akan disaksikan juga oleh pihak DPRD Batam.

“Usai penandatanganan berita acara, kami akan membuka police line yang terpasang di Fraksi Hanura kota Batam,” pungkasnya.

Editor: WIL