Pojok Batam

Ekstradisi RI-Singapura Diteken, Kejagung Lacak Aset Koruptor ASABRI-Jiwasraya

Kantor Kejaksaan Agung RI.

Pemerintah resmi menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melacak aset milik tersangka kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya yang ada di Negeri Singa itu.

“Kita tahu ada beberapa aset yang penanganan perkaranya diduga ada di simpan di Singapura. Tentu ini menjadi bagian yang akan dikoordinasikan, termasuk yang sudah kita koordinasikan di dalam penanganan perkara ASABRI ya toh, Jiwasraya, yang sudah kita koordinasikan dengan Singapura,” kata Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Andi Herman, di kantornya, Rabu malam (26/1/2022).

Andi menerangkan, penyidik menemukan ada aset properti yang disimpan tersangka di Singapura. Hal itu ditemukan penyidik, baik dari data persidangan maupun dari beberapa dokumen.

“Kita mendapatkan data dari proses persidangan maupun dari dokumen yang ditemukan oleh penyidik dari proses persidangan maupun dari dokumen yang ditemukan oleh penyidik, ada beberapa tersangka yang memiliki aset berupa properti di Singapura,” ujarnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan proses hukum yang dijalankan Singapura berbeda dengan Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan mengikuti aturan yang ada di negara tersebut.

“Hanya memang proses-proses hukumnya di Singapura tentu berbeda dengan proses acaranya di kita sehingga ya. Kita mengikuti hukum acara yang ada di Singapura, sementara kita pantau juga perkembangannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman antara Indonesia dan Singapura. Salah satunya mengenai ekstradisi.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut langkah ini sebagai momen bersejarah. Soalnya, perjanjian ekstradisi dengan Singapura sudah lama diupayakan, yakni sejak 1998.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dalam siaran pers Kemenkumham, Selasa (25/1).

Ekstradisi adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas dan penyerahan dilakukan oleh suatu negara kepada negara lain dan diatur dalam perjanjian. Kemenkumham menyebut perjanjian ini bakal bikin gentar koruptor dan teroris. Kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ungkap guru besar ilmu kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Selain itu, sambung Yasonna, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Soalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan, di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat China, dan Hong Kong SAR.

Editor: Aron
Sumber: detiknews

Exit mobile version