Pelat nomor kendaraan bermotor pribadi akan diubah dari dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam. Disebutkan, pelat nomor putih juga akan ditanamkan chip. Apa tujuannya?

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), Brigjen Yusri Yunus, tujuan dari penggunaan pelat nomor putih ini salah satunya untuk mendukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE) hingga parkir elektronik.

“Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian, ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” kata Yusri seperti dikutip situs Humas Polri.

Dia menyebut, pelat putih juga akan menggunakan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip tersebut memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,” ucapnya.

Dia bilang, chip akan memuat data kendaraan, salah satunya data penindakan bukti pelanggaran.

Selain mendukung program ETLE, pelat putih juga bisa digunakan untuk E-Tol dan parkir elektronik. Menurut Yusri, pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk E-Tol. Jadi, kalau kendaraan masuk tol tapi jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol tidak akan terbuka.

“Dan ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,” jelasnya.

Perubahan pelat nomor menjadi warna putih ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Penggunaan pelat putih ini dijadwalkan dimulai pada pertengahan tahun 2022.

Penggantian warna pelat nomor kendaraan pribadi juga dilakukan secara bertahap. Berikut ini yang mendapat penggantian pelat nomor di tahap awal:

– Pelat nomor putih akan dipasangkan pada kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis.

– Pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.

– Balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

Editor: Aron
Sumber: detikoto