Jajaran Direktorat Polairud Polda Kepri, berhasil mengagalkan keberangkatan 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, yang akan dikirim ke Malaysia.

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku berinisial R dan I, di dua lokasi berbeda pada Kabupaten Karimun, Minggu (16/1/2022) lalu.

Demi merayu para korban, komplotan pelaku ini menggunakan dua modus berbeda, salah satunya adalah menjanjikan upah sebesar Rp3 juta hingga Rp6,5 juta.

“Selain itu modus lain adalah keberangkatan yang lebih cepat dibandingkan berangkat melalui jalur resmi. Dengan membayar uang muka sebesar Rp3 juta,” terang Kasubditgakkum Ditpolair Polda Kepri, Kamis (20/1/2022).

Modus dengan gaji yang fantastis ini, diakui oleh Firman (26) salah satu calon PMI asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang kini akan dipulangkan ke daerah asal.

Walau demikian, sebagai syarat utama dari pihak penyalur, Firman harus rela untuk tidak mendapatkan upah selama dua bulan, setelah bekerja di salah satu perkebunan sawit yang ada di Malaysia.

“Syaratnya cuma dua bulan gaji aja bang. Selebihnya mengenai makan dan akomodasi saya hingga sampai di Malaysia, ditanggung oleh penyalur,” tuturnya lirih.

Firman sendiri mengetahui bahwa keberangkatan nya menuju Malaysia, akan melalui jalur ilegal.

Walau demikian, Firman mengaku tidak keberatan saat menerima tawaran dari salah satu agen pencari kerja, yang ditemuinya di kampung halamannya.

“Disana saya juga gak ada kerja yang jelas bang. Saya tahu kalau itu jalur ilegal, tapi mau bagaimana lagi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, untuk dapat tiba di Batam, Firman juga mengaku bahwa dibiayai oleh agen perekrut yang berasal dari kampung halamannya.

Dengan bekerja sebagai buruh kasar di perkebunan Malaysia, Firman berharap dapat memenuhi kebutuhan keluarganya saat ini.

Namun kini, mimpi tersebut harus dikuburnya setelah jaringan penyalur ilegal ini, berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

“Nanti cari kerja di kampung lagi lah bang. Mau bagaimana lagi, ini kita mau dipulangkan,” jelasnya.

Editor: WIL