KPK melakukan penyitaan senilai Rp36 miliar dari kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Uang sitaan tersebut disita dari tersangka Petrus Edy Susanto (PES).

“Dalam perkara ini, tim penyidik telah pula melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 36 miliar dari terdakwa dan saat ini dititipkan sementara pada rekening penampungan KPK sambil menunggu proses persidangan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait status uang tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Ali mengatakan KPK berharap uang sitaan tersebut dapat memaksimalkan upaya pengembalian aset negara dari uang negara yang telah dinikmati para koruptor.

“KPK berharap, uang Rp36 miliar ini dapat dirampas untuk negara sebagai aset recovery dalam perkara ini,” katanya.

Berkas Perkara Lengkap
KPK menyatakan berkas perkara Petrus Edy Susanto (PES) telah lengkap. Petrus Edy akan segera disidang.

“Hari ini (17/1) telah selesai dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap ii) tersangka PES oleh tim penyidik kepada tim jaksa karena seluruh berkas penyidikan perkara dimaksud dinyatakan lengkap,” ujar Ali.

Ali mengatakan penahanan Petrus Edy diperpanjang selama 20 hari ke depan hingga 5 Februari 2022. Petrus Edy sementara ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“Penahanan masih berlanjut untuk selama 20 hari ke depan sebagaimana kewenangan tim jaksa, terhitung 17 Januari 2022 s/d 5 Februari 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” katanya.

Lebih lanjut, KPK akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan. Petrus Edy akan disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Tim jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” katanya.

Editor: ARON

Sumber: detiknews