Pojok Batam

Diduga Jadi Mafia Tanah di Batam, Warga Sagulung Laporkan Perangkat RT/RW

Perwakilan warga membuat laporan ke Polda Kepri.

Warga Sumber Sari RT 02/RW 07, Kelurahan Sungai Langkai, Sagulung melaporkan dua orang oknum RT/RW atas dugaan pengalihan fungsi ROW jalan menjadi lahan Kavling.

Untuk diketahui, kini lahan yang dimaksud telah didirikan 9 bangunan permanen, oleh warga yang mayoritas merupakan warga pendatang dari luar Batam, Kepulauan Riau.

Dari laporan Kepolisian yang dilakukan ke Polda Kepri pada, Jumat (14/1/2022) kemarin, warga melaporkan mantan Ketua RW 07 atas nama Suatri Dewi, dan Ketua RW 07 Mangasa Simanjuntak, yang diduga sebagai oknum mafia tanah di lingkungan Sumber Sari.

“Kami para warga membuat laporan Kepolisian pada Jumat lalu, atas dua pejabat di lingkungan tempat tinggal kami. Atas dugaan penipuan terhadap 9 orang korban,” tegas salah satu perwakilan warga Effendi Galingging melalui sambungan telepon, Senin (17/1/2022).

Effendi menuturkan, laporan dilakukan berdasarkan surat Badan Pengusahaan (BP) Batam bernomor B-105/A3.1/KL.00.01/1/2022, yang telah menetapkan bahwa lahan yang telah dibangun, merupakan Daerah Milik Jalan (DMJ) atau Right of Way (ROW) milik masyarakat.

“Atas dasar surat dari BP Batam itulah kami berani membuat laporan ke Polda Kepri,” tegasnya.

Efendi menyebutkan, selain oknum RT/RW, warga juga akan meminta pertanggungjawaban pihak pengembang dalam hal ini PT Nasda Surya Abadi yang turut terlibat dalam pengalihfungsian Row jalan menjadi kavling tersebut.

“BP Batam sudah memberikan kami bahwa sekian meter itu ROW jalan hal itu juga di perkuat dengan Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam. Jadi siapa yang mengubah set plan jalan tersebut. PT Nasda bisa mengeluarkan surat kavling. Padahal dari tahun 2013 BP Batam tidak lagi mengeluarkan surat kavling,” katanya.

Menurut Efendi, masalah alih fungsi ROW jalan menjadi kavling ini sangat komplek sehingga ia berharap ada titik terang terhadap masalah tersebut.

“Dengan harapan pihak Polda bisa menyelesaikan secepat mungkin dan dapat berkoordinasi dengan pihak BP Batam menjelaskan bahwa itu adalah row jalan,” katanya.

Sebelumnya, Warga Sumber Sari RT02/RW 07 Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam Kepulauan Riau mengeluh atas alih fungsi jalan yang dilakukan lokasi itu.

Sebab, akses jalan di perumahan itu telah diubah menjadi Kavling dan diperjual belikan oleh oknum tertentu.

Kasus ini sendiri mencuat setelah salah satu warga, Rosmauli Sinaga (46) yang sudah terlanjur membeli lahan tersebut.

Rosmauli merasa ditipu oleh oknum RT dan RW, lantaran status kepemilikan lahannya yang tidak jelas.

Rosmauli mengaku hingga saat ini, tidak dapat melakukan pengurusan surat lahan untuk rumahnya ke Badan Pertanahan Batam.

Walaupun dirinya telah memiliki kwitansi pembelian dari pengembang dan surat pernyataan hibah dari RT/RW setempat.

“Rumah kami di ROW jalan dan sudah bayar Rp 20 juta. Awalnya pengembang menjanjikan bahwa jalan akan dipindah. Tapi sekarang kan, sudah dibikin parit bagaimana mau dibikin jalan lagi? Nah kan tidak ada lagi jalan yang dijanjikan mereka (Pengembang) untuk dipindahkan,” tuturnya.

Tak hanya Rosmauli, warga lainnya yang sudah membeli lahan tersebut juga merasa ditipu.

Setidaknya saat ini, udah ada sembilan rumah yang berdiri permanen di ROW jalan tersebut.

seluruh warga yang telah mendirikan bangunan, mengaku hanya memiliki kwitansi tanpa adanya surat kepemilikan dan penjual kavling, sebagai bukti jual beli kavling.

“Kan, tidak enak kalau seperti ini, kami ini bisa dibilang korban lah karena untuk mengurus yang sudah berdiri tidak bisa. Kami karena memang harganya murah, dan kami memang pendatang pada saat itu,” tegas Rosmauli.

Editor: WIL

Exit mobile version