Pojok Batam

Perubahan Status RSUD EHD Menjadi RS Khusus Jiwa Terus Digesa

Pj Sekdaprov Kepri Ir. Lamidi.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus menggesa Perubahan Status RSUD Engku Haji Daud (EHD) menjadi Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Kepri dan Kenaikan tipe rumah sakit menjadi Tipe B. RSUD EHD digadang-gadang menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa pertama di Kepri.

Terakhir Penjabat (Pj) Sekdaprov Kepri Ir. Lamidi memimpin rapat membahas usulan perubahan status tersebut di Ruang Rapat Sekda lantai 3, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Senin (10/1/2022).

Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Raja Hery Mokhrizal, Kepala BPKAD Venni Meitaria, Kepala Dinas Kesehatan M. Bisri, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Zulhendri, Kepala Biro Organisasi Novianyo, Direktur RSUD RAT dr. Yusmanedi, dan Direktur RSUD EHD dr. Kurniakin Girsang.

Berdasarkan laporan Direktur RSUD EHD dr. Kurniakin Girsang, Ada dua opsi dalam proses perubahan status tersebut, yang pertama adalah menambah luas lahan dari yang sebelumnya 2,5 Ha menjadi 10 Ha untuk mencapai persyaratan mendapatkan bantuan pembangunan RS dari Kemenkes serta kenaikan tipe RS.

“Opsi kedua adalah mengurus izin perubahan status terlebih dahulu sambil menunggu hibah lahan mengingat hal tersebut akan memakan waktu yang cukup lama” kata Kurniakin.

Untuk itu, dalam rapat tersebut dibahas segala sesuatu yang menjadi persyaratan dan penghambat pengurusan perubahan status RSUD EHD. Maka Pj. Sekda Lamidi meminta semua yang berkepentingan mengurus hal tersebut untuk sungguh-sungguh. Terkhusus kepada Direktur RSUD EHD, Pj. Sekda Lamidi memberikan beberapa arahan.

“Langkah pertama, bentuk dua tim. Tim pertama untuk mengurus perizinan. Lengkapi semua persyaratan untuk lahan 2,5 Ha ini. Karena ini merupakan aset. Kemudian tim kedua mengurus pengembangan hibah lahan yang direncanakan untuk pembangunan dengan bantuan Kemenkes” pesan Lamidi.

Pj. Sekda Lamidi juga meminta agar proses ini disejalankan dengan proses kenaikan status RSUD EHD menjadi tipe B. Ia meminta segera siapkan segala administrasi dan persyaratannya.

Editor: DWIK

Exit mobile version