Jagat media sosial kini dihebohkan dengan beredarnya informasi tarif pembuatan SIM baru yang bisa mencapai jutaan rupiah.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan tarif pembuatan SIM C mencapai Rp 400 ribu, lalu pembuatan SIM A sebesar Rp 600 ribu, SIM BI Rp 1.2 juta dan SIM BII Rp 1,6 juta.
Menanggapi informasi yang beredar, Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Djati Utomo, memastikan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar.
“Hoaks itu,” jelas Djati saat dihubungi, Senin (3/1/2022).
Lantas berapa sih sebenarnya tarif pembuatan SIM baru di Indonesia?
Seluruh biaya pembuatan SIM baru, baik itu SIM A, SIM C, SIM BI, dan SIM BII, seluruhnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku. Berikut lengkapnya.
Tarif Penerbitan SIM Baru:
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM BI: Rp 120.000
  • SIM BII: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM CI: Rp 100.000
  • SIM CII: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM DI: Rp 50.000.
Tarif Perpanjang SIM
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DI: Rp 30.000.
Tarif yang disajikan di atas, memang belum termasuk dengan beberapa tarif tambahan lainnya yang wajib dikeluarkan para pemohon pembuatan SIM.
Adapun, beberapa tarif tambahan itu meliputi asuransi, pemeriksaan kesehatan, serta biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM BI dan BII. Berikut lengkapnya.
  • Asuransi: Rp 30.000
  • Cek Kesehatan: Rp 25.000
  • SKUKP: Rp 50.000.
Dengan demikian, bagi Anda yang ingin membuat SIM A, maka biaya yang harus dipersiapkan, yakni Rp 175 ribu. Rinciannya, Rp 120 ribu untuk tarif pembuatan SIM, Rp 30 ribu asuransi, dan Rp 25 ribu untuk cek kesehatan.
Sementara untuk pembuatan SIM C, maka total tarifnya sebesar Rp 155 ribu, dengan rincian Rp 100 ribu biaya pembuatan SIM, Rp 30 ribu asuransi, dan Rp 25 ribu cek kesehatan.

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Nah, setelah mengetahui besaran tarif pembuatannya, tak ada salahnya juga Anda mengetahui apa saja persyaratan pembuatan SIM baru. Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 81, disebutkan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi para pemohon pembuatan SIM baru. Berikut lengkapnya.
Syarat Usia
  • Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
  • Usia 20 tahun untuk SIM BI
  • Usia 21 tahun untuk SIM BII.
Syarat Administrasi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil tes psikologi
  • Pengisian formulir pendaftaran
  • Rumusan sidik jari.
Syarat Kesehatan
  • Sehat jasmani dengan bukti surat keterangan Dokter
  • Sehat rohani dengan bukti surat lulus psikologis.
Syarat Lulus Ujian
  • Lulus ujian teori
  • Lulus ujian praktik
  • Lulus ujian keterampilan melalui simulator.
Editor: ARON
Sumber: kumparan