Mantan Kepala Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 1, Batam berinisial MC, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017-2019.

Ironisnya, dana bantuan bagi siswa tidak mampu ini digunakan untuk berlibur ke Malaysia bersama dengan keluarga, dan rekan kerja sesama guru.

“Benar yang bersangkutan berinisial MC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dana BOS itu digunakan untuk berjalan-jalan bersama keluarga ke Malaysia,” tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviandi, Senin (3/01/2022).

Saat ini, tersangka sendiri tengah menjalani waktu penahanan selama 20 hari kedepan.

Wahyu mengatakan, penahan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Tersangka MC saat ini menjabat sebagai kasi kurikulum dan penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

“Untuk mempermudah penyelidikan,” katanya.

Ia menyampaikan kasus ini merugikan keuangan negara senilai Rp 830 juta rupiah.

Dirinya menyebut penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya MC dikenakan pasal 2 ayat 1 uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhpdan pasal 3uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp.

Editor: WIL