Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin disebut menerima uang Rp2,085 miliar terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Uang itu diterima melalui orang dekatnya yang bernama Aliza Gunado dan Edi Sujarwo.

Demikian terungkap dalam sidang dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/1).

“Uang Rp2,085 miliar diserahkan ke siapa?” tanya hakim anggota Fahzal Hendri.

“Aliza Gunado,” ujar Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto, yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.

Lihat Juga :

Sidang Azis Syamsuddin Hadirkan 4 Saksi Termasuk Aliza Gunado
Dalam persidangan ini, Aan mengaku menyerahkan uang secara bertahap kepada Aliza. Rinciannya Rp1,135 miliar yang bersumber dari ijon calon rekanan proyek di Kabupaten Lampung Tengah dan Rp950 juta yang bersumber dari para ASN di Kabupaten Lampung Tengah.

“Yang menentukan jumlah uang siapa?” tanya hakim lagi.

“Waktu itu enggak tahu nominal uang berapa, kemudian akhirnya tahu dari pak Taufik [Taufik Rahman, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah],” jawab Aan.

Pada kesempatan itu, Taufik yang turut dihadirkan sebagai saksi menambahkan bahwa Lampung Tengah memperoleh kuota DAK tahun 2017 sebesar Rp25 miliar. Ia meyakini perolehan tersebut dilatarbelakangi karena ada komitmen fee 8 persen yang disetujui bersama dengan Aliza dan Edi Sujarwo selaku orang dekat Azis.

“Kalau saya yakin [DAK disetujui] karena pemberian uang komitmen itu,” ucap Taufik.

Hakim lantas mendalami apakah Taufik mengetahui uang miliaran tersebut sampai ke tangan Azis atau tidak.

“Dari Jarwo, uangnya sudah diserahkan ke Vio’s Kitchen,” terang Taufik. “Itu Vio. Menurut saudara Jarwo itu adiknya pak Azis,” sambung dia.

Duduk sebagai terdakwa adalah Azis Syamsuddin yang didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini,Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Editor: ARON
Sumber: cnnindonesia