Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menetapkan Dwn, mantan Kabag Keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) Kota Tanjungpinang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan tahun 2017-2019.

Kasi Intel Kajari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto mengatakan, tim penyidik memperoleh keterangan dari 20 orang saksi serta alat bukti berupa surat dan dokumen yang ada kaitan dalam kasus tersebut. Hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP sejumlah Rp517.741.716.

Tim ekspos berkesimpulan yang dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap kasus tersebut dengan inisial Dwn. Modus tersangka karena jabatan sebagai Kabag Keuangan dengan leluasa tersangka mengambil uang tanpa prosedur yang belaku

“Aturannya pinjaman tidak boleh lebih dari jumlah gaji pokoknya sehingga karena tersangka sebagai Kabag Keuangan tersangka melakukan pinjaman itu tanpa prosedur,” kata Bambang Heri Purwanto di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/12/2021).

Yang jelas tersangka saat ini tidak tersangka tunggal dari akumulasi total kerugian tersebut kemungkinan ada tersangka lainnya didalam internal perusahaan.

“Seharusnya sebagai kabag harus memiliki tanggung jawab masalah keuangan ini malah menyalahgunakan jabatannya dan seenaknya saja menggunakan uang perusahaan dan berasal dari pemerintah daerah setempat,” tambah Andriansyah, Kasubagbin yang juga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Pasal yang disangkakan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: DWIK