Seluruh pejabat struktural lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri menggelar apel siaga di halaman Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (23/12/2021).

Pelaksanaan apel yang dipimpin Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Riau Ramelan Suprihadi ini juga diikuti petugas permasyarakatan Tanjung Pinang – Bintan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pedoman pelaksanaan apel siaga ini ialah Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1760.PK.02.10.01 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Plt. Kakanwil Kemenkumham Kepri Ramelan Suprihadi menyerahkan buku saku pengamanan kepada perwakilan petugas pemasyarakatan sebagi pedoman dalam melaksanakan tugas dengan tetap memperhatikan standar operasional prosedur (SOP).

Setelah pelaksanaan apel siaga tersebut, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil razia blok hunian sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan kemanan dan ketertiban di lapas, serta mewujudkan lapas zero halinar (HP, pungli dan narkotika).

Hadir dalam apel siaga ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti H, Ka. Lapas Narkotika Tanjungpinang, Ka. Lapas Tanjungpinang, Ka. Rutan Tanjungpinang, Ka. Rupbasan Tanjungpinang, Ka. Bapas Tanjungpinang serta pejabat struktural di lingkungan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri.

Editor: DWIK